Legislator Nilai Penahanan Ferdinand Hutahaean Hal yang Wajar

Kepolisian resmi menetapkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka

Selasa , 11 Jan 2022, 15:32 WIB
Mantan Politisi Partai Demokrat dan Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahean saat tiba untuk menajalini pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1). Ferdinand diperiksa sebagai saksi terkait kasus cuitan di media sosial yang diduga bermuatan SARA.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Mantan Politisi Partai Demokrat dan Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahean saat tiba untuk menajalini pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1). Ferdinand diperiksa sebagai saksi terkait kasus cuitan di media sosial yang diduga bermuatan SARA.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian resmi menetapkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan menahannya di rutan Mabes Polri. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penahanan tersebut merupakan hal yang wajar.

"Ya wajar saja karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan, kan ada azas equality before the law, sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi ya silahkan saja," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan kasus yang menimpa Ferdinand merupakan imbas dari penggunaan Twitter yang dilakukan Ferdinand. Ia pun mengimbau agar penggunaan media sosial dilakukan secara bijak.

"Itu dia mulutmu 'Twitter-mu' harimaumu. Apa yang kita ingin sampaikan kadang kadang nggak bisa kita tuliskan dengan benar. Ini kan spontan apa yang sudah tertulis belum tentu juga dimaknai sama oleh banyak orang yang menyaksikan yang membaca," ucapnya.

"Apalagi jadi pemberitaan bisa lari kemana mana jadi bener bener hati hati dan bijak dalam bermedsos," imbuhnya.

Dirinya juga mengingatkan kepolisian untuk melakukan pendekatan restoratif dalam menangani kasus Ferdinand. Penegak hukum diharapkan mengedapankan dialog dalam menyikapi persoalan kasus tersebut.

"Restorative justice itu digali dulu, dialogkan dulu apa masalahnya nah penegakan hukum itu langkah terakhir pemenjaraan dan penahanan itu. Bukan Hanya kasus Ferdinand tapi semua kasus ujaran kebencian," tuturnya.