Rabu 12 Jan 2022 01:20 WIB

Pemkot Jaksel Tunggu Kebijakan Dinkes DKI Soal Vaksin Booster

Pelaksanaan vaksinasi booster direncanakan pemerintah pusat bergulir mulai 12 Januari

Red: Andi Nur Aminah
Vaksinator memasukan dosis vaksin Moderna untuk disuntikan ke tenaga kesehatan di RSUD Matraman, Jakarta dalam rangka vaksinasi dosis ketiga atau booster. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Vaksinator memasukan dosis vaksin Moderna untuk disuntikan ke tenaga kesehatan di RSUD Matraman, Jakarta dalam rangka vaksinasi dosis ketiga atau booster. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan masih menunggu kebijakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan vaksin penguat (booster) di wilayah tersebut. "Kami masih menunggu kebijakan Dinkes Provinsi DKI," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan M Helmi memastikan kesiapan para tenaga kesehatan (nakes) pada pelaksanaan vaksinasi booster yang direncanakan pemerintah pusat bergulir mulai 12 Januari 2022. Helmi mengatakan, pihaknya sudah siap melaksanakan vaksinasi tersebut guna menambah kekebalan komunal terutama meningkatnya kasus varian Omicron di DKI.

Baca Juga

"Persiapannya sudah, seperti pelaksanaan vaksin tahap pertama dan kedua. Kami sudah siap, prinsipnya teman-teman siap pelaksanaannya di lapangan," katanya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan vaksinasi dosis ketiga dimulai 12 Januari 2022. Menteri Kesehatan mengatakan sebanyak 21 juta jiwa masyarakat Indonesia masuk dalam kelompok sasaran vaksinasi booster atau suntikan dosis ketiga vaksin Covid-19 sebagai penguat antibodi. Menkes mengatakan, vaksin booster akan diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement