Rabu 12 Jan 2022 08:39 WIB

KPK Kembangkan Harta Wali Kota Nonaktif Pepen yang Irasional

Pepen kena OTT terkait kasus pengadaan jasa dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Foto: Uji Sukma Medianti
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kemungkinan mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. KPK melakukan OTT terhadap Pepen terkait jual beli jabatan di Pemkot pada Rabu (5/1/2022).

"KPK saat ini masih fokus kepada tindak pidana korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi. Apakah kemudian akan dikembangkan? Apakah kemungkinan mengarah ke DPRD? Semuanya masih terbuka untuk dikembangkan. Namun sekali lagi, kami saat ini masih fokus pada suap dan gratifikasinya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga

KPK yang berfokus menyelidiki kedua persoalan tersebut, kata Nurul, didasarkan pada kemungkinan adanya bentuk suap dan gratifikasi yang tidak hanya ditemukan pada saat operasi tangkap tangan (OTT), tetapi juga berkembang kepada harta irasional dari para pihak terkait.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, KPK saat mengungkap sebuah perkara dan mengetahui OTTdiawali dengan suap memiliki instrumen penggeledahan. "Kalau dalam penggeledahan itu ditemukan sesuatu hal yang berkaitan dengan dimungkinkannya adanya tindak pidana baru, ya tentunya pasti akan kita buka, baik itu pengadaan barang dan jasa maupun yang ditanyakan rekan-rekan wartawan masalah jual beli jabatan dan lain-lain," jelas Karyoto.

Dia menambahkan, KPK akan bersinergi dengan pihak-pihak di Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM). "Nanti akan kita lihat, apakah ada laporan-laporan terkait Wali Kota Bekasi ini. Tentunya, itu akan menjadi sumber yang harus dipertimbangkan untuk dikaitkan dengan penggeledahan-penggeledahan yang sudah dilakukan," ucap Karyoto.

Menurut Karyoto, hasil penyelidikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ditemukan atau tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan dijadikan bahan pertimbangan KPK dalam pengembangan kasus yang melibatkan Pepen. "Ini sudah ada pintu yang terbuka, tinggal kita mencari apakah ada tindak pidana korupsi lain yang signifikan," ujar Karyoto.

KPK pada Kamis (6/1/2022) menetapkan Pepen beserta delapan orang lainnya, baik PNS maupun pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang dikembangkan dari OTT. Delapan tersangka lainnya itu adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), dan Camat Jatisampurna Wahyudin (WY).

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement