Rabu 12 Jan 2022 08:59 WIB

Infografis Jejak Ferdinand Hutahaen Menuju Penjara

Dalam pembelaannya Ferdinand Hutahaen mengaku cicitannya adalah dialog imajinernya.

Red: Indira Rezkisari
Foto: Republika
Ferdinand Hutahaen ditetapkan tersangka pascabercicit tentang Allahmu Lemah.

REPUBLIKA.CO.ID, Pegiat media sosial dan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka sejak Senin (10/1/2022) malam. Setelah pemeriksaan lebih dari 13 jam, kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Ia dijebloskan sementara ke sel tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Mabes Polri.

--

Baca Juga

Pada Selasa (4/1/2022), Ferdinand bercicit di akun Twitternya @FerdinandHaen3. Cicitan tersebut sudah dihapus.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

--

Cicitan Ferdinand meski sudah dihapus namun menimbulkan kegaduhan. Ferdinand lalu memberikan penjelasan. Menurutnya, cicitannya sebatas dialog imajiner.

"Jadi pertama cuitan saya itu tidak sedang menyasar kelompok tertentu, agama tertentu, orang tertentu, atau kaum tertentu. Tapi dalam kondisi down kemarin, saya juga hampir pingsan," ucap Ferdinand lewat video klarifikasi di akun Twitternya.

"Saya tidak perlu bercerita masalah saya apa. Tapi itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya, bahwa ketika saya down, pikiran saya berkata kepada saya, 'Hei, Ferdinand, kau akan hancur, Allahmu lemah tidak akan bisa membela kau, tapi hati saya berkata, oh tidak hey pikiran, Allahku kuat, tidak perlu dibela, saya harus kuatlah'. Kira-kira seperti itu intinya," kata Ferdinand.

--

Penyidik Bareskrim Polri menggunakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, dan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE terhadap cicitan Ferdinand dengan ancaman 10 tahun penjara. Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan Ferdinand juga dilandasi alasan objektif.

Yaitu ancaman pidananya dan pertimbangan kemungkinan tersangka Ferdinand melarikan serta menghilangkan barang bukti. Penyidik juga khawatir Ferdinand melakukan perbuatan serupa lagi bila tidak ditahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement