Kamis 13 Jan 2022 06:50 WIB

Kepala BNPB Memeriksa Kesiapan Bandara Bali Hadapi PPLN

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibuka sebagai salah satu pintu masuk PPLN

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Turis memakai masker saat tiba di Bandara Ngurah Rai di Bali, Indonesia, (ilustrasi). Kepala BNPB Suharyanto mengunjungi Bandara Ngurah Rai untuk memastikan kesiapan bandara tersebut menyambut PPLN.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Turis memakai masker saat tiba di Bandara Ngurah Rai di Bali, Indonesia, (ilustrasi). Kepala BNPB Suharyanto mengunjungi Bandara Ngurah Rai untuk memastikan kesiapan bandara tersebut menyambut PPLN.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Suharyanto meninjau dua lokasi karantina yang diperuntukan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali, Rabu (12/1). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan Provinsi Bali apabila Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibuka sebagai salah satu pintu masuk bagi PPLN.

Dua lokasi yang ditinjau oleh Kepala BNPB adalah Hotel Hilton Garden Inn dan Hotel Vassini di wilayah Kuta. Peninjauan tersebut berfokus pada alur atau flow kedatangan para PPLN saat tiba di hotel. Suharyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menekankan beberapa hal dalam peninjauan tersebut.

Baca Juga

"Yang pertama, tolong diperhatikan waktu tunggu di bandara, jangan sampai para PPLN menunggu terlalu lama," kata Suharyanto seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (12/1/2022) lalu.

Dalam kurun waktu 1 jam, dia menambahkan, pelaku perjalanan luar negeri harus sudah berpindah dari bandara ke lokasi karantina. Hal tersebut guna menghindari adanya kerumunan di bandara.

Kedua, untuk meminimalkan kontak, jalur masuk antara pengunjung umum dengan pasien karantina harus dibedakan. "Perlu dibedakan jalur masuknya agar tidak ada kontak dengan pengunjung umum sehingga dapat meminimalisir penularan apabila ada yang positif," ujar Suharyanto.

Selanjutnya, Kepala BNPB juga meminta adanya pengawasan ketat pasien karantina oleh tenaga kesehatan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh tenaga kesehatan yang berkunjung ke lokasi karantina minimal dua kali sehari.

"Minimal dua kali sehari ada pengecekan kesehatan oleh dokter agar terpantau kondisi para pasien karantina, jangan diabaikan ternyata malah sakit," ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta pengawasan keamanan juga harus dilakukan pihak hotel untuk memastikan tidak ada pasien yang meninggalkan ruangan selama karantina berlangsung. Selain hotel, disediakan pula wisma yang tersebar di seluruh wilayah Bali yang diperuntukan untuk karantina mandiri maupun terpusat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).  Mengacu kepada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam.

"Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid-19, khususnya varian baru Omicron," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement