Komisi II Serahkan Keputusan Pj Kepala Daerah kepada Pemerintah

Penunjukkan penjabat (Pj) kepala daerah menurut DPR sepenuhnya kewenangan pemerintah

Kamis , 13 Jan 2022, 13:24 WIB
 Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, penunjukkan penjabat (Pj) kepala daerah sepenuhnya kewenangan pemerintah.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, penunjukkan penjabat (Pj) kepala daerah sepenuhnya kewenangan pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, penunjukkan penjabat (Pj) kepala daerah sepenuhnya kewenangan pemerintah. Termasuk mekanisme pemilihannya nanti.

"Menurut saya itu kita serahkan aja ke pemerintah, apakah dia mau membikin pansel, ada uji kepatutan dan kelayakan, kita percayakan saja kepada pemerintah," ujar Saan kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, pemerintah tentu sudah memiliki mekanisme dan pertimbangan dalam menunjuk Pj kepala daerah. Termasuk apakah sosok yang dipilih berasal dari kementerian atau tidak. "Pemerintah punya banyak pertimbangan dan mekanisme untuk menentukan siapa yang layak di antara para pejabat eselon I yang pas untuk menjadi penjabat di daerah mana," ujar Saan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, Pj kepala daerah diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, jangan sampai penunjukannya dimanfaatkan untuk kepentingan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Pertimbangan utama dalam menunjuk Pj kepala daerah harus memenuhi aspek normatif yang diatur dalam undang-undang. Salah satunya dijauhkan dari upaya pihak tertentu membangun kaki tangan politik partisipan.

"Selain itu, yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah juga harus dipastikan figur Pancasilais sejati. Bukan mereka yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme," ujar Luqman.

Diketahui, ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada 2022 dan 2023 diundur ke 2024. Rinciannya, tujuh gubernur, kemudian ada 76 bupati dan 18 wali kota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.