Kamis 13 Jan 2022 15:32 WIB

Polda Metro Jaya Bantah Tangkap Mantan Dirut BI Terkait Pinjol

Terkait adanya pernyataan mantan direktur BI ditangkap polisi, itu tidak benar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membantah pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap mantan Direktur Bank Indonesia Maurids H Damanik yang diduga menjadi direksi pinjaman online (Pinjol). Bahkan, Zulpan sendiri mengaku tidak pernah menyebut eks Dirut BI ditangkap polisi karena diduga menjadi direski pinjol.

"Terkait pernyataan mantan direktur BI ditangkap polisi itu tidak benar. Saya tidak pernah menyampaikan itu," tegas Zulpan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga

Tidak hanya itu, Zulpan juga menegaskan pihaknya tidak pernah menangani kasus yang disebut-sebut menyeret eks Dirut BI itu. Diisukan sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menangkap Maurids H Damanik karena terseret kasus pinjol. "Polda Metro tidak pernah menangani kasus itu," kata Zulpan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement