Kamis 13 Jan 2022 16:10 WIB

Bamus Betawi Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Ferdinand

Kejaksaan Agung membentuk tim JPU usai menerima SPDP dari Bareskrim Polri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawal proses hukum tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) Ferdinand Hutahaean. "Mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Akan tetapi, saya juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum Ferdinand hingga tuntas," kata Riano dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (13/2022).

Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Rabu (12/1) telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara Ferdinand usai menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri. Ferdinand dijerat dengan pasal ujaran kebencian bermuatan SARA dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga

Bamus Betawi, kata Riano, berterima kasih kepada aparat kepolisian yang telah memberi atensi khusus dan langsung mengambil tindakan tegas terhadap perilaku dugaan penyebar kebencian berbau SARA. Menurut dia, Ferdinand telah membuat resah kalangan umat bergama, khususnya di Tanah Betawi.

Belajar dari kasus Ferdinand tersebut, Riano berpesan agar semua pihak berhati-hati menggunakan media sosial, terlebih lagi menyangkut persoalan agama. Dia menegaskan, agama harus ditempatkan sebagai sesuatu yang sakral dan tidak boleh dipermainkan sembarangan oleh siapa pun.

"Jangan lagi ada yang mempermainkan agama. Kita harus junjung semangat persaudaraan dan persatuan dengan saling menghormati antarpemeluk agama," kata anggota DPRD DKI tersebut.

Setiap masyarakat, lanjut Riano, harus bisa merawat persatuan bangsa secara bersama-sama dan menghindari hal-hal yang bisa memecah belah sesama anak bangsa. Dia berharap ke depan tidak ada lagi kasus seperti tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement