Bea Cukai Surakarta Inisiasi Tata Kelola Perajin Ciu Bekonang

Rep: Binti Sholikah/ Red: Muhammad Fakhruddin

Bea Cukai Surakarta Inisiasi Tata Kelola Perajin Ciu Bekonang (ilustrasi).
Bea Cukai Surakarta Inisiasi Tata Kelola Perajin Ciu Bekonang (ilustrasi). | Foto:

REPUBLIKA.CO.ID,KARANGANYAR -- Bea Cukai Surakarta menginisiasi program tata kelola perajin minuman keras (miras) jenis ciu di Bekonang, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Nantinya, para perajin ciu diberikan pelatihan dan diarahkan untuk memproduksi produk alkohol legal.

Produk ciu Bekonang diproduksi oleh para perajin di dua kecamatan yakni Mojolaban dan Sukoharjo. Selama ini, mereka membuat ciu dari bahan baku tetes tebu yang disuling. Produksi ciu Bekonang yang sudah turun temurun itu tidak mendapatkan izin usaha alias ilegal lantaran kadar metanol yang tinggi sehingga membahayakan jika dikonsumsi.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengatakan, program tata kelola ciu Bekonang rencananya dilaksanakan pada tahun ini.

"Nantinya akan ada pengaturan agar mereka produk-produknya legal dan tidak membahayakan untuk dikonsumsi masyarakat. Akan kami alihkan untuk produk-produk lain yang lebih bermanfaat daripada sekadar minuman untuk dikonsumsi," kata Budi saat jumpa pers capaian kinerja 2021 di Kantor Bea Cukai Surakarta, di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga

Menurutnya, upaya tata kelola ciu Bekonang sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Persoalan perajin ciu Bekonang ada dua, yakni produk miras yang membahayakan kesehatan dan tidak ada izin usaha atau legalitas.

"Ini sudah sangat turun temurun. Sehingga kita mengubahnya perlu dukungan semua pihak. Kami sudah membuat konsepsi bagaimana pengelolaan masalah ini ke depan. Kami juga sudah presentasikan ke Pemkab Sukoharjo bagaimana penanganan ke depan. Pada pokoknya semua pihak setuju dengan catatan-catatan," imbuhnya.

Dalam memulai tata kelola ciu Bekonang, Bea Cukai Surakarta sudah memetakan para perajin yang membuat ciu Bekonang di dua kecamatan tersebut. Pendataan antara lain mencakup, jumlah perajin yang bekerja termasuk peralatannya, dan kapasitas produksinya. Selain itu, juga dilakukan pendekatan kepada para perajin untuk sosialisasi di dua kecamatan tersebut.

"Intinya mereka mendapat izin ke depannya. Kemudian kami arahkan mereka bukan untuk minuman tapi produknya nanti alkohol 70 persen dan produk-produk dari alkohol misalnya hand sanitizer dan sebagainya. Kalau usulan kami, mereka nanti tidak memproduksi metanol itu lagi," jelasnya.

Nantinya, para perajin ciu Bekonang ada difasilitasi untuk mendapatkan pelatihan dan perizinan sehingga mereka tetap bisa bekerja. Namun, mereka diarahkan menjadi kerja yang tidak membayakan dari sisi kesehatan. Sejumlah perajin juga telah diberikan pelatihan membuat hand sanitizer.

"Kadar alkohol 70 persen ke atas sehingga bukan untuk diminum tapi digunakan produk-produk lain. Semuanya nanti diberi perizinan difasilitasi sehingga mereka tetap bisa bekerja," ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk meningkatkan kadar alkohol menjadi 70 persen, maka diperlukan penyulingan kedua dan ketiga. Setelah menjadi alkohol, maka penggunannya bisa untuk bermacam kebutuhan.

"Tapi kami awasi supaya tidak dijadikan ciu lagi. Kalau masih ada yang bandel kami lakukan penegakan hukum," pungkasnya.

Terkait


Bea Cukai Surakarta Lampaui Target Penerimaan Cukai Tahun 2021

Bea Cukai Cegah Kerugian Negara Rp 906 Miliar dari Barang Selundupan

KKP Patok Ekspor Perikanan Sebesar Rp 7,13 Miliar Dolar AS Tahun 2022

Direktur Jenderal Bea Cukai Menerima Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama dari Kepolisian

Mencari Solusi Tata Kelola Infrastruktur Pengairan Perkotaan Modern

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark