Ahad 16 Jan 2022 22:24 WIB

Data WP Tidak Aktif di Rejang Lebong Segera Dihapus

Jika data ini tidak dihapus, penarikan PBB tidak akan pernah terealisasi 100 persen.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobil keliling pajak (ilustrasi). Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan menghapus data wajib pajak (WP) tidak aktif.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobil keliling pajak (ilustrasi). Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan menghapus data wajib pajak (WP) tidak aktif.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan menghapus data wajib pajak (WP) tidak aktif yang ditemukan dalam 156 desa dan kelurahan di wilayah itu.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan BPKD Rejang Lebong Linsa Mardalena mengatakan, data WP tidak aktif tersebut diketahui saat dilakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) di masing-masing desa dan kelurahan pada 2021 lalu. "Pada tahun ini kita telah menerima usulan dari 156 desa dan kelurahan tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong agar wajib pajak tidak aktif atau invalid ini segera dihapus. Saat kita lakukan penagihan nama-nama yang dimaksud tidak ditemukan, kemudian bangunan dan tanahnya juga tidak ada," kata Linsa, Ahad (16/1/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, data ribuan wajib pajak ini tidak ditemukan saat dilakukan penagihan di 156 desa/kelurahan dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong. Jika data ini tidak dihapus maka penarikan PBB tidak akan pernah terealisasi 100 persen.

Jumlah wajib pajak yang ada di Kabupaten Rejang Lebong pada 2021 lalu, kata dia, tercatat mencapai 82.000 orang dengan besaran target yang diberikan untuk ditagih setiap tahunnya sebesar Rp2,4 miliar. Realisasi penagihan PBB pada 2021 sampai tutup tahun sebesar Rp 2.027.276.905 atau 81 persen dari target Rp 2.433.000.000.

Menurut dia, capaian penagihan PBB tahun ini dibandingkan dengan 2020 lalu mengalami peningkatan, di mana pada 2020 dari target Rp 2,4 miliar hanya terealisasi Rp 1,8 miliar atau berkisar 75 persen. Dia berharap penagihan PBB pada tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp 2 miliar atau lebih kecil dari tahun sebelumnya itu nantinya bisa terpenuhi 100 persen, mengingat pembayaran pajak ini untuk menunjang kelangsungan pembangunan daerah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement