Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Saiful Bahri

PTM Terbatas dan Kesiapan Sekolah

Eduaksi | Sunday, 16 Jan 2022, 17:02 WIB
Suasana pembelajaran tatap muka terbatas di SDN 005/V Kuala Tungkal Tanjung Jabung Barat Jambi. (Foto: Tanoto Foundation)

Geliat pendidikan mulai terasa manakala siswa sudah masuk ke sekolah kembali. Ya, mereka riang gembira menyambut pembelajaran tatap muka.

Namun, pembelajaran sudah tidak lagi sama ketika sebelum pandemi. Guru dan kepala sekolah perlu memperhatikan kegiatan belajar mengajar di kelas.

Kesiapan sekolah menyelenggarakan tatap muka harus benar-benar mendapatkan persetujuan orangtua. Itu adalah hal yang paling utama.

Salah satu yang bisa ditawarkan kepada orangtua adalah penerapan half day school, atau cuma empat jam saja selama siswa berada di sekolah. Aturan-aturan yang telah disepakati antara orangtua dan guru di sekolah, tentu harus menjadi acuan bersama.

Banyak anak yang tidak betah dengan penggunaan masker, ini hal yang perlu dipikirkan. Jangankan anak-anak, orang dewasa saja banyak yang lalai.

Skenario pembelajaran seperti apa juga perlu dirumuskan. Pengaturan tempat duduk siswa, perlukah ada istirahat, bagaimana dengan siswa sarapan atau jajan.

Keberadaan pedagang yang akan datang jika sekolah dibuka, juga harus dipersiapkan aturan mainnya. Apalagi mereka terbiasa keliling dari satu sekolah ke sekolah lainnya. Tentunya ini sangat berisiko.

Pengaturan jam masuk dan pulang antar kelas yang diberlakukan berbeda supaya anak tidak berkerumun saat tiba di gerbang sekolah serta saat akan pulang. Hal terakhir yang perlu diperhatikan adalah penyediaan fasilitas mencuci tangan dan hand sanitizer. Kita lebih baik mencegah daripada mengobati.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image