Senin 17 Jan 2022 10:05 WIB

Prancis Setuju Penerapan Sertifikat Vaksin untuk Gunakan Fasilitas

UU baru wajibkan warga Prancis memiliki sertifikat vaksin untuk masuk fasilitas umum.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Friska Yolandha
Seorang perawat berbicara dengan pasien Covid-19 di Strasbourg University Hospital, Prancis, Kamis (13/1/2022). Parlemen Prancis memberikan persetujuan akhir atas langkah-langkah terbaru pemerintah untuk mengatasi virus Covid-19 pada Ahad (16/1/2022), salahs satunya sertifikat vaksin.
Foto: AP Photo/Jean-Francois Badias
Seorang perawat berbicara dengan pasien Covid-19 di Strasbourg University Hospital, Prancis, Kamis (13/1/2022). Parlemen Prancis memberikan persetujuan akhir atas langkah-langkah terbaru pemerintah untuk mengatasi virus Covid-19 pada Ahad (16/1/2022), salahs satunya sertifikat vaksin.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Parlemen Prancis memberikan persetujuan akhir atas langkah-langkah terbaru pemerintah untuk mengatasi virus Covid-19 pada Ahad (16/1/2022). Salah satu yang disepakati adalah penerapan sertifikat vaksin yang diperdebatkan oleh para pemrotes antivaksin.

Anggota parlemen di majelis rendah parlemen memberikan suara 215 mendukung dan 58 menentang untuk aturan baru dalam menghadapi pandemi. Persetujuan ini membuka jalan pemberlakukan Undang-Undang (UU) dalam beberapa hari mendatang.

Baca Juga

UU baru ini akan mengharuskan warga Prancis untuk memiliki sertifikat vaksinasi ketika  memasuki tempat-tempat umum seperti restoran, kafe, bioskop, dan kereta jarak jauh. Saat ini, orang yang tidak divaksinasi dapat memasuki tempat-tempat tersebut dengan hasil tes Covid-19 negatif terbaru.

Presiden Prancis  Emmanuel Macron mengatakan kepada surat kabar Le Parisien bulan ini bahwa dia ingin mengganggu orang-orang yang tidak divaksinasi dengan membuat hidup mereka begitu rumit. Upaya ini dilakukan agar mereka akhirnya akan mendapatkan vaksin untuk virus corona.

Prancis berada dalam cengkeraman gelombang Covid-19 kelima dengan kasus baru harian secara teratur mencapai rekor lebih dari 300.000. Namun jumlah kasus serius yang menempatkan orang di bangsal ICU jauh lebih rendah dibandingkan gelombang pertama pada Maret-April 2020. Hampir 78 persen dari populasi divaksinasi penuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement