Senin 17 Jan 2022 12:08 WIB

Ini yang Ditunggu, Biaya Sertifikasi Halal Reguler Turun Jadi Hanya Rp 650 Ribu

Sebelumnya, biaya sertifikasi halal reguler Rp 3-4 juta.

Red: Ani Nursalikah
Ini yang Ditunggu, Biaya Sertifikasi Halal Reguler Turun Jadi Hanya Rp 650 Ribu
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Ini yang Ditunggu, Biaya Sertifikasi Halal Reguler Turun Jadi Hanya Rp 650 Ribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Biaya sertifikasi yang sebelumnya sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta kini hanya Rp 650 ribu.

"Tarif baru ini jauh lebih murah," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Baca Juga

Aqil mengatakan beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp 0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri. Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp 650 ribu dengan perincian Rp 300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp 350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Menurutnya, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK dengan tujuan stimulasi, khususnya pada masa pandemi Covid-19. "Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai," ujarnya.

Sebelumnya, BPJPH memiliki empat program akselerasi yang dilakukan sepanjang 2021 dalam upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal. Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Pada 2021 sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Kedua, BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping proses produk halal (PPH) bagi UMK.

Pendampingan PPH dilakukan untuk memastikan proses produk yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan. Ketiga, BPJPH membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Mereka bertugas melakukan penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH, dengan cakupan kegiatan; verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau proses produksi halal, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas, dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk. Keempat, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal.

Menurut Aqil Irham, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal merupakan keniscayaan. Tanpa keduanya, BPJPH tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal.

"Dengan integrasi sistem tersebut, maka terbangun keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien yang berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang baik," kata dia.

photo
Syarat Mendapat Sertifikasi Halal Gratis - (republika.co.id/antara)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement