Senin 17 Jan 2022 16:12 WIB

In Picture: Demo Buruh Migran di Kantor Partai di Taipei, Taiwan

Buruh migran Indonesia turut berdemo menuntut revisi UU Layanan Ketenagakerjaan..

Rep: Aubrey Fanani/ Red: Yogi Ardhi

Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Ahad (16/1/2022). Pekerja migran tersebut berjalan dari Taipei Main Station menuju kantor Democratic Progressive Party yang merupakan partai penguasa di Taiwan dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan. (FOTO : ANTARA/Aubrey Fanani)

Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Ahad (16/1/2022). Pekerja migran tersebut berjalan dari Taipei Main Station menuju kantor Democratic Progressive Party yang merupakan partai penguasa di Taiwan dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan. (FOTO : ANTARA/Aubrey Fanani)

Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Ahad (16/1/2022). Pekerja migran tersebut berjalan dari Taipei Main Station menuju kantor Democratic Progressive Party yang merupakan partai penguasa di Taiwan dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan. (FOTO : ANTARA/Aubrey Fanani)

Pekerja migran dari berbagai negara termasuk Indonesia berjalan untuk menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Ahad (16/1/2022). Pekerja migran tersebut berjalan dari Taipei Main Station menuju kantor Democratic Progressive Party yang merupakan partai penguasa di Taiwan dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan. (FOTO : ANTARA/Aubrey Fanani)

Pekerja migran dari berbagai negara termasuk Indonesia berjalan untuk menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Ahad (16/1/2022). Pekerja migran tersebut berjalan dari Taipei Main Station menuju kantor Democratic Progressive Party yang merupakan partai penguasa di Taiwan dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan. (FOTO : ANTARA/Aubrey Fanani)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TAIWAN -- Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Ahad (16/1/2022). Pekerja migran tersebut berjalan dari Taipei Main Station menuju kantor Democratic Progressive Party yang merupakan partai penguasa di Taiwan dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan. 

sumber : Taiwan
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement