Legislator Minta Pelapor Kasus Korupsi Dilindungi

Pelapor tindak pidana korupsi diharapkan dikawal dan dijaga penegak hukum

Senin , 17 Jan 2022, 19:27 WIB
Ilustrasi korupsi. Legislator meminta kepada penegak hukum di Tanah Air untuk melindungi pelapor kasus korupsi.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi korupsi. Legislator meminta kepada penegak hukum di Tanah Air untuk melindungi pelapor kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, meminta agar pelapor kasus korupsi dilindungi. Hal tersebut disampaikan Benny menyusul dilaporkannya pelapor dua putera Presiden Joko Widodo, Ubedilah Badrun ke kepolisian.

"Pelapor tindak pidana korupsi haruslah dikawal, dijaga, jangan pelapornya yang dilaporkan lagi, jangan pelapornya lagi yang dipanggil, jangan pelapornya lah yang diancam. Kalau ini terjadi luar biasa, Pak," kata Benny dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

Baca Juga

"Jangan pula ada teman kita Ubedillah Badrun, lapor anak Presiden ke KPK, dia yang dilapor lagi. Mohon Pak Jaksa Agung, tertibkan penegakan hukum di republik ini," imbuh politikus Partai Demokrat tersebut.

Benny menuturkan hal tersebut bukan karena yang dilaporkan merupakan anak seorang presiden. Menurutnya upaya tersebut perlu dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

"Tolonglah yang laporkan kasus korupsi itu dilindungi, hukum melindungi pelapor, Pak," pintanya.

Sebelumnya Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer mengatakan bahwa dirinya melaporkan Ubedilah atas dugaan fitnah. Laporan itu telah diterima yang teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022. Dia juga telah menyerahkan rekaman video sebagai barang bukti kepada penyidik.  

"Kami melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP," tutur Ebenezer di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).

Menanggapi itu, Ubed menganggap pelaporan tersebut tidak tepat diajukan JoMan. Menurutnya fitnah merupakan delik aduan, sehingga yang mesti ajukan itu adalah korban. Kendati demikian dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu tak merasa terganggu dengan adanya laporan tersebut. Sebab setiap warga negara berhak melaporkan dugaan pelanggaran ke kepolisian.

"Nggak (terganggu), itu kan hak warga negara ya, bagi saya setiap warga negara boleh melaporkan apapun juga harus didukung dengan bukti, karena dia bukan korban ya aneh gitu," ujarnya.