Selasa 18 Jan 2022 18:04 WIB

Insentif PPnBM DTP Dilanjutkan, Ini Syarat dari Kemenperin

Ada persyaratan local content atau local purchase, yang sedang dibahas.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Insentif PPnBM diperpanjang, Kemenperin menyiapkan syarat.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Insentif PPnBM diperpanjang, Kemenperin menyiapkan syarat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta pada tahun ini. Sedangkan diskon PPnBM DTP 100 persen berlaku bagi mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC).

"Bapak Presiden telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor ini. Hanya saja, ada persyaratan local content atau local purchase, yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga

Dalam skemanya, diskon PPnBM 100 persen bagi mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I 2022. Pada kuartal II 2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III 2022. Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.

Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah. Maka, masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 persen.

Pada tahun lalu, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase 60 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, 50 persen bagi mobil dengan isi silinder 1.501 sampai 2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen bagi mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

Agus menjelaskan, perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri. Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp 250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.

"Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60 persen. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang," ungkap Agus.

Di samping itu, perpanjangan insentif PPnBM DTP, meskipun tidak sebesar tahun kemarin akan mampu mengurangi shock penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga OTR yang sangat tinggi. Hal ini disebabkan tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang berdasarkan PP 73/2019 sebesar 15 persen yang sebelumnya sebesar 10 persen berdasarkan PP 41/2013.

"Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta sangat sensitif terhadap harga atau price sensitive sehingga sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP masyarakat lebih memilih wait and see. Ini menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa pekan terakhir," jelas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement