Terbukti Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unesa Dinonaktifkan Setahun

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi) | Foto: Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala UPT Humas Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Vinda Maya Setianingrum mengungkapkan pihaknya telah mengusut secara serius dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen berinisial H terhadap mahasiswinya. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) melakukan serangkaian investigasi selama tujuh hari dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari penyintas.

Setelah menganalisis seluruh temuan serta keterangan dari para penyintas dan konfirmasi dari terduga pelaku, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual tersebut. Unesa pun langsung menetapkan sanksi berupa penonaktifan dosen berinisial H tersebut. Namun, penonaktifan yang diberikan hanya selama satu tahun. Sanksi lainnya adalah penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun.

Keputusan tersebut, kata Vinda, didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya. Dasar pertimbangan pengambilan keputusan tersebut, kata Vinda, ditetapkan setelah seluruh data terkumpul.

"Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas," kata Vinda, Selasa (18/1).

Terhadap kasus yang lain, kata Vinda, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban. “Ini semua sifatnya opsional, tentunya Tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas,” ujar Vinda.

Mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual yang lain, saat ini Tim Satgas PPKS Unesa sedang dalam proses melakukan investigasi dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa. Vinda menyatakan pihaknya juga melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku.

Vinda mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini. “Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga,” kata Vinda

Terkait


Dekan FISIP Unri Ditahan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

KPPPA: Hukuman Mati Pelaku Kekerasan Seksual Diperbolehkan UU

Gelar Militer Pangeran Andrew Dicopot karena Skandal Pelecehan Seksual

Pembawa Acara TV Saudi Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Umroh Enam Tahun Lalu

Wamenag Dukung Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark