Rabu 19 Jan 2022 20:58 WIB

Wakil Ketua DPR: Pembangunan IKN Jangan Membebani APBN

Pemerintah harus konsisten dalam mewujudkan komitmen untuk tidak membebani APBN

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) minta pemerintah harus konsisten dalam mewujudkan komitmen untuk tidak membebani APBN dalam pembangunan IKN. Ilustrasi.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) minta pemerintah harus konsisten dalam mewujudkan komitmen untuk tidak membebani APBN dalam pembangunan IKN. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah agar pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan itu mencuat terkait rencana pemerintah menggunakan APBN, termasuk menggunakan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dalam pembangunan IKN.

"Pemerintah harus konsisten dalam mewujudkan komitmen untuk tidak membebani APBN dengan porsi besar dalam pembangunan IKN," kata Muhaimin di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga

Muhaimin meminta pemerintah melakukan perhitungan dengan cermat terkait kebutuhan pembangunan IKN dan menyusun strategi skema pendanaan jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, ia menyarankan pemerintah perlu menggencarkan pendanaan melalui investasi dari dalam maupun luar negeri dan berkomitmen menghindari utang jangka panjang yang menimbulkan beban bunga dan utang pada kemudian hari. "Saya meminta pemerintah memprioritaskan alokasi APBN untuk direalisasikan pada program prioritas, terutama Program PEN 2022," katanya.

Muhaimin menegaskan DPR RI berkomitmen mengawal, mengawasi pemerintah dalam penyusunan rencana pendanaan pembangunan IKN, dan mengawasi penggunaan APBN. Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengusulkan pembangunan IKN dibiayai dengan APBN untuk tenor jangka panjang.

"Sifatnya kewajiban dari APBN itu sudah ada sehingga kita ingin menghindari kewajiban itu secara kaku, tetapi memberikan jaminan untuk terbuka bahwa APBN bisa membiayai pembangunan IKN dengan skema jangka panjang," kata Suharso dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN di Gedung DPR, Jakarta baru-baru ini.

Dia beralasan tujuan penggunaan APBN dengan tenor panjang untuk menghindari pembangunan IKN berhenti di tengah jalan karena proses pembangunan IKN akan memakan waktu yang sangat lama. "Untuk memberikan jaminan agar pembangunan ini tidak berhenti di tengah jalan, maka penganggaran pembiayaan harus ada. Itulah kenapa yang dibuka bukan hanya APBN, yang dibuka adalah skema-skema pembiayaan," jelas Suharso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement