Kamis 20 Jan 2022 06:28 WIB

Pelapor Anak Jokowi Dipolisikan, LPSK: Pelapor tidak Bisa Dilaporkan

Ubedillah selaku pelapor memiliki hak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedillah Badrun
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedillah Badrun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Ubedilah Badrun melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat serangan balik dari sebagian kalangan, termasuk ancaman pidana. Bahkan ia mendapat ancaman yang ditujukan kepadanya melalui media sosial miliknya, setelah pelaporan tersebut.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, menyoroti pelaporan terhadap Ubedilah ke pihak kepolisian. LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Ubedilah sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan korban untuk tidak mendapatkan serangan balik.

Baca Juga

"Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," tegas Maneger dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1).

Lanjut Maneger, jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda. Setidaknya hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Hal itu sesuai dengan pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Adalah hak konstitusional Ubedillah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan," kata dia.

Dia melanjutkan, permohonan itu penting. Sebab LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan, karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan. Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement