Kamis 20 Jan 2022 12:33 WIB

Rekaman Cak Nun Ramai Lagi: Memangnya Pindah Ibu Kota Seperti Pindah Kos, Piye?

Pemerintah meyakinkan bahwa pemindahan ibu kota akan dilakukan secara bertahap,

Red: Teguh Firmansyah
Budayawan Emha Ainun Nadjib.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Budayawan Emha Ainun Nadjib.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial diramaikan kembali oleh pernyataan budayawan Ainun Nadjib atau Cak Nun terkait dengan pemindahan ibu kota. Di salah satu pesan pertemanan dibagikan pernyataan Cak Nun soal pemindahan ibu kota yang semestinya melewati tahapan diskusi publik karena efeknya cukup besar.

"Takon sek klo arep ngomong opo-opo," ujar Cak Nun dalam rekaman itu.

Baca Juga

Menurut Cak Nun jika ingin memindahkan orang itu mestinya tanya dulu. Bisa bertanya ke Universitas, Forum Rektor atau menggelar diskusi di setiap kampus terkait pemindahan ibu kota tersebut.

"Takon neng masjid-masjid, takon neng gerejo-gerejo, takon neng pasar."

"Mangsamu pindah ibu kota koyo mindah kos-kosan piye? Banyak multif efek yang harus dipikirkan."

Pernyataan Cak Nun ini diunggah di akun Youtube AlimUlama pada 7 September 2019 lalu. Namun jawaban Cak Nun ini diedarkan kembali melalui Twitter, Tiktok, dan media perpesanan WhatsApp.

Akun Twitter,  @KRMTRoySuryo2 ikut mengunggah kembali rekaman Cak Nun tersebut sambil menambahkan komentar.   "Inilah Pemikiran Warganegara yg masih Waras: Memindahlan Ibukota Negara Indonesia haruslah Komprehensif, meliputi Masukan2 dari Sabang sampai Merauke, Demokratis dgn menerima Aspirasi berbagai Suku, Agama & Heterogenitas Masyarakatnya yg ada, Bukan spt mikir 1 Kecamatan (simbol Tertawa berguling di lantai) AMBYAR."

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU pemindahan Ibu Kota Negara  ke Kalimantan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Namun, pengesahan tersebut tak serta-merta membuat pemindahan ibu kota negara langsung dilakukan.

Pemindahan dan pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, disebutnya akan dilakukan secara bertahap. "Kesinambungan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Suharso di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1).

Pemerintah, jelas Suharso, akan melakukan sejumlah skema pendanaan dalam pemindahan dan pembangunan ibu kota negara. Beberapa di antaranya seperti kerja sama pemerintah dan badan usaha, maupun BUMN dengan swasta. "Pembangunan dan pemindahan ibu kota negara akan menjadi salah satu wahana untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," ujar Suharso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement