Kamis 20 Jan 2022 17:24 WIB

Mendikbudristek: Kurikulum Prototipe Bebaskan Guru dari Pendiktean

Kemendikbudristek merdekakan guru dari hal yang batasi kreativitas dalam mengajar.

Rep: Ronggo Astungkoro / Red: Ratna Puspita
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 3.004 orang guru dinyatakan lulus sebagai Guru Penggerak Angkatan II. Kepada mereka, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjelaskan upaya yang Kemendikbudristek lakukan dalam memerdekakan guru dari hal-hal yang membatasi kreativitas dalam mengajar melalui Kurikulum Prototipe.

"Jadi, sudah tidak ada lagi ceritanya guru didikte kurikulum. Ini adalah bagian dari upaya kita memulihkan pembelajaran, dan tentunya memerdekakan guru dari hal-hal yang membatasi kreativitas dalam mengajar," kata Nadiem dalam siaran pers, Kamis (20/1).

Baca Juga

Pada 18 Desember 2021, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek merampungkan program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan II. Sebanyak 3.004 orang dinyatakan lulus sebagai Guru Penggerak Angkatan II. Nadiem mengatakan, Guru Penggerak adalah garda depan dari Merdeka Belajar. 

Menurut Nadiem, transformasi pendidikan ada di tangan para Guru Penggerak yang tidak takut dengan perubahan. Lebih dari itu, kata Nadiem, mereka menjadi pemimpin perubahan. Selain guru, komponen penting dalam transformasi pendidikan juga terletak pada kurikulum.

Bicara mengenai kurikulum, Nadiem menyinggung soal Kurikulum Prototipe. Dia menerangkan, kurikulum tersebut sudah mulai digunakan oleh beberapa sekolah sebagai opsi. Kurikulum Prototipe, kata dia, mengembalikan peran guru sebagai pemimpin pembelajaran.

"Kami berikan hanya bentuk kerangkanya, dan nanti guru yang akan mengembangkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di sekolahnya masing-masing," jelas Nadiem.

Mendikbudristek berpesan agar guru menjadi pelopor Merdeka Belajar dan Merdeka Mengajar di sekolah masing-masing. Ia juga mengapresiasi para pengajar praktik, fasilitator, dan instruktur yang telah berpartisipasi dalam program Pendidikan Guru Penggerak. 

"Inilah waktunya kita bersama-sama memulihkan pembelajaran. Mari kita terus menjadi penggerak perubahan, maju ke depan, serentak mewujudkan Merdeka Belajar," tutur Nadiem. 

Hingga Desember 2021, program PGP telah berlangsung sebanyak empat angkatan. Program untuk Angkatan II dimulai pada 13 April 2021, angkatan III dimulai pada 13 Agustus 2021, dan angkatan IV dimulai pada 14 Oktober 2021. Angkatan II telah mengakhiri programnya pada 18 Desember 2021.

Sebagai wujud apresiasi, penguatan, motivasi dan tindak lanjut bagi para pemangku kepentingan yang terlibat, Kemendikbudristek menggelar secara resmi penutupan Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 2 pada hari ini yang ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Dirjen GTK.

"Saya ucapkan selamat kepada 3.004 Guru Penggerak Angkatan Dua yang sudah menyelesaikan pendidikan selama sembilan bulan dari bulan April sampai Desember 2021," ujar Nadiem.

Program PGP angkatan II awalnya diikuti oleh peserta sebanyak 3.140 orang CGP yang berasal dari 71 kabupaten/kota di 23 provinsi. Dalam perjalanannya, terdapat 131 peserta yang tidak dapat melanjutkan dengan berbagai alasan sehingga pada akhir program peserta berjumlah 3.009 orang. Setelah menjalankan program selama sembilan bulan dan penilaian yang diberikan oleh fasilitator dan pendamping maka dinyatakan lulus sebanyak 3.004 orang.

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Praptono, dalam laporannya meminta agar dinas pendidikan dapat terus mendukung para Guru Penggerak. "(Guru) yang Bapak, Ibu, miliki yang sudah kami didik selama ini dengan sangat luar biasa selama sembilan bulan ini agar kiranya ke depan bisa berkontribusi lebih besar lagi dalam mempercepat transformasi pendidikan di Indonesia," kata dia.

Praptono menjelaskan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Menurut dia, peraturan tersebut merupakan wujud komitmen kementerian untuk menempatkan Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran.

"Kepada para gubernur, bupati dan walikota untuk memberikan kesempatan kepada guru-guru hebat ini agar bisa menjadi kepala sekolah yang akan siap untuk menciptakan ekosistem belajar yang aman, nyaman, menyenangkan, dan inklusif," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement