Kamis 20 Jan 2022 17:47 WIB

In Picture: OTT KPK di Pengadilan Negeri Surabaya

KPK menangkap hakim PN Surabaya dan seorang panitera pengganti PN Surabaya ..

Red: Mohamad Amin Madani

Warga berada di halaman gedung Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan seorang panitera pengganti PN Surabaya atas nama M Hamdan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting (kanan) menunjukkan foto ruangan hakim yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022). KPK menangkap hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan seorang panitera pengganti PN Surabaya atas nama M Hamdan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Warga berjalan keluar dari ruang pelayanan di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan seorang panitera pengganti PN Surabaya atas nama M Hamdan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Awak media memotret suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan seorang panitera pengganti PN Surabaya atas nama M Hamdan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Warga berada di halaman gedung Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan seorang panitera pengganti PN Surabaya atas nama M Hamdan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement