Kamis 20 Jan 2022 21:23 WIB

BPJPH: 9 Institusi Ajukan Diri Jadi Lembaga Pemeriksa Halal

Sembilan institusi ajukan menjadi lembaga pemeriksa halal

Red: Nashih Nashrullah
Laboratorium Halal LPPOM-MUI Bogor, Jawa Barat (Ilustrasi) Sembilan institusi ajukan menjadi lembaga pemeriksa halal .
Foto: Republika/Chairul Akhmad
Laboratorium Halal LPPOM-MUI Bogor, Jawa Barat (Ilustrasi) Sembilan institusi ajukan menjadi lembaga pemeriksa halal .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerima permohonan pengajuan dari sembilan institusi untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) guna memperkuat rantai ekosistem produk halal di Indonesia.

"Alhamdulillah, setelah dibentuk, tim akreditasi LPH ini segera bergerak. Hasilnya, tim telah memproses sembilan calon LPH baru untuk kita tetapkan sebagai LPH," kata Kepala BPJPH, Aqil Irham, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga

Kesembilan institusi ini yakni Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta, Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta.

Kemudian, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Universitas Hasanuddin Makassar, Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatra Barat, Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Aqil mengatakan, BPJPH telah membentuk tim akreditasi LPH pada 10 November 2021 untuk memproses permohonan tersebut. Apabila sudah ditetapkan, sembilan institusi ini akan menambah tiga LPH yang sudah beroperasi, yakni LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

Tiga LPH itu telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Sementara sembilan institusi tersebut telah dilakukan tahap verifikasi dokumen dan validasi lapangan.

"Keberadaan LPH akan memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal. Saat ini masih ada sejumlah nama calon LPH dalam waiting list proses akreditasi," katanya.

Dia menjelaskan, pembentukan tim akreditasi LPH merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. PP tersebut mengatur dalam melakukan akreditasi LPH, BPJPH juga membentuk tim akreditasi LPH.

"Tim Akreditasi LPH ini melibatkan unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk," katanya.

Menurut dia, keberadaan tim akreditasi penting untuk memastikan pelaksanaan akreditasi LPH sesuai amanat regulasi. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, serta melaksanakan akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria akreditasi LPH.

BPJPH mendorong berdirinya lebih banyak LPH di Indonesia. Tujuannya agar semakin banyak pelaku usaha yang menjalankan kewajiban sertifikasi halal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement