Kamis 20 Jan 2022 23:16 WIB

PA Selong Menerima 2.888 Perkara Tahun Ini, Perceraian Mendominasi

PA Selong juga tangani persoalan perkara waris yang cukup berbobot

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi pengadilan agama (Ilustrasi). Bersiap hadapi Omicron, Selandia Baru perketat pembatasan Wellington (ANTARA) - Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan pembatasan akan diperketat jika ada penularan virus corona varian Omicron di tengah masyarakat, tetapi dia tetap menghindari lockdown.Pembatasan ketat dan keuntungan geografis mendukung Selandia Baru untuk terbebas dari penularan lokal Omicron, meskipun banyak kasus telah dilaporkan di tempat-tempat karantina di perbatasan.Status
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Ilustrasi pengadilan agama (Ilustrasi). Bersiap hadapi Omicron, Selandia Baru perketat pembatasan Wellington (ANTARA) - Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan pembatasan akan diperketat jika ada penularan virus corona varian Omicron di tengah masyarakat, tetapi dia tetap menghindari lockdown.Pembatasan ketat dan keuntungan geografis mendukung Selandia Baru untuk terbebas dari penularan lokal Omicron, meskipun banyak kasus telah dilaporkan di tempat-tempat karantina di perbatasan.Status

REPUBLIKA.CO.ID,  —Dari tahun ke tahun jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, cenderung meningkat.

Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur itu menerima 2.888 perkara 2021 atau mengalami kenaikan 30,6 persen dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 2.211 perkara.

Baca Juga

“Tahun 2015, PA Selong terima 2.089 perkara, 2016 terima 2.018 perkara, tahun 2017 terima 2.126 perkara, 2018 terima 2.008 perkara, tahun 2019 terima 2.079, tahun 2020 terima 2.211 dan 2021 terima 2.888 perkara atau naik 30,6 persen,” kata Hakim/Humas PA Selong, Fahrurrozi, kepada Republika.co.id, Kamis (20/1/2022). 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa perkara yang paling banyak diterima PA Selong  2021 adalah perceraian. Secara keseluruhan berjumlah 1.310 perkara. Adapun perceraian yang diajukan istri (cerai gugat) mencapai 1.037 perkara dan perceraian yang diajukan suami (cerai talak) mencapai 273 perkara

“Perkara lainnya adalah itsbat nikah, yaitu 1.295 perkara, dispensasi kawin sebanyak 141 perkara, gugatan waris 67 perkara, gugatan harta bersama 26 perkara, perwalian 16 perkara, penetapan ahli waris 13 perkara, penetapan wali adhol 5 perkara, permohonan izin poligami 3 perkara, asal usul anak 2 perkara, pencegahan perkawinan 2 perkara, penolakan perkawinan 1 perkara, gugatan pembatalan hibah 1 perkara dan 6 perkara lainnya,” ujarnya

Fahrurrozi mengatakan, perkara yang naik cukup signifikan pada 2021 adalah itsbat nikah dan dispensasi kawin. Itsbat nikah 2020 berjumlah 821 perkara dan 2021 berjumlah 1.295 perkara. Dispensasi kawin tahun 2020 berjumlah 44 perkara dan 2021 berjumlah 141 perkara.

“Kalau gugatan waris, walaupun tidak naik signifikan tetapi dari ke tahun tidak pernah kurang dari angka 50. Pada 2014 berjumlah 94 perkara 2015 berjumlah 80 perkara, 2016 berjumlah 69 perkara, tahun 2017 berjumlah 57 perkara, 2018 berjumlah 70 perkara, 2019 berjumlah 61 perkara, tahun 2020 berjumlah 61 perkara dan 2021 berjumlah 67 perkara,” paparnya.

Tidak hanya banyak, gugatan waris di PA Selong menurut Fahrurrozi juga berbobot. Rata-rata pewarisnya sudah lama meninggal dunia sehingga pihak-pihak beperkara terdiri dari banyak generasi (anak, cucu dan cicit pewaris) dan banyak jumlah pihaknya serta objek sengketa pun banyak yang telah berpindah ke orang lain melalui jual beli, gadai atau hibah/wakaf. Tidak sedikit gugatan waris itu berkaitan dengan hibah, wakaf dan harta bersama.

Selain 2.888 perkara yang diterima selama 2021, sambungnya, PA Selong mendapat limpahan perkara 2020 sebanyak 160 perkara. Sehingga yang ditangani PA Selong selama 2021 seluruhnya sebanyak 3.048 perkara. Yang sudah diputus sebanyak 2.991 perkara dan sisanya untuk diselesaikan pada  2022 sebanyak 57 perkara.

“Dari perkara yang ditangani PA Selong, ada yang diajukan oleh orang yang bersangkutan dan ada yang diwakili oleh kuasa. Jumlah surat kuasa yang terdaftar selama 2021 mencapai 566. Dari jumlah itu, 523 berupa kuasa advokat dan 43 berupa kuasa insidentil (keluarga),” terangnya.

Ditambahkannya, dalam 2021 PA Selong juga menerima perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK). “Ada 35 perkara banding, 22 kasasi dan 4 PK,” pungkas Hakim asal Pati Jawa Tengah yang bertugas di PA Selong sejak Desember 2018 itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement