Jumat 21 Jan 2022 13:57 WIB

Polisi Terima Pengaduan Majelis Adat Sunda soal Arteria Dahlan

Polisi bakal menindak lanjuti laporan itu meski berbentuk pengaduan. 

Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo.
Foto: Dok Humas Polri
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyebut, telah menerima pengaduan dari Masyarakat Adat Sunda soal ucapan anggota DPR, Arteria Dahlan yang meminta jaksa agung mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara bahasa Sunda. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, laporan yang dilayangkan Majelis Adat Sunda itu, berbentuk pengaduan dan bukan laporan polisi.

"Bentuknya yang kami terima adalah pengaduan, masih perlu klarifikasi," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga

Secara politik, Jawa Barat merupakan salah satu tiga besar provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Dengan demikian, jumlah pemilih di Jawa Barat menjadi sangat signifikan sebagai penyumbang suara dukungan, belum lagi ditambah perantau, keturunan dan yang terkait suku Sunda di dalam negeri dan luar negeri.

Menurut dia, polisi bakal menindak lanjuti laporan itu meski berbentuk pengaduan. Adapun pelaporan dari Majelis Adat Sunda itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Barat, di Bandung,Kamis (21/1). "Seperti yang kita semua tahu bahwa kejadiannya di Jakarta," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Majelis Adat Sunda melaporkan Dahlan ke Polda Jawa Barat buntut dari pernyataannya yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh seorang pejabat penegak hukum dalam suatu rapat. Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein, menilai, pernyataan terbuka Dahlan dalam rapat di DPR itu menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.

"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah," kata Husein, Kamis (21/1).

Sebelumnya, dalam rapat dengan Jaksa Agung, Baharuddin, di Komisi II DPR, Dahlan berkata, "Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti Pak (kepala Kejaksaan Tinggi) itu. Kita ini Indonesia," sebagaimana dilihat dari video di akun YouTube DPR.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement