'Industri AMDK Wajib Patuhi BPOM Soal Pelabelan BPA'

Red: Fernan Rahadi

Ilustrasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Ilustrasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) | Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berani menggulirkan rancangan kebijakan pelabelan risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA) wajib dipatuhi dan dan didukung oleh industri air minum dalam kemasan (AMDK). Pasalnya, di tengah derasnya lobi dan penentangan industri AMDK, BPOM secara tegas menyatakan, kandungan BPA dalam kemasan AMDK dapat menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang.

Penegasan tersebut disampaikan oleh FMCG Insights, sebuah lembaga riset produk konsumen berbasis di Jakarta. Direktur Eksekutif FMCG Insights Achmad Haris menilai, pernyataan akhir tahun Kepala BPOM tersebut mengeliminir kekhawatiran tak beralasan banyak kalangan bahwa rencana pelabelan itu terburu-buru dan bakal memukul industri AMDK. 

“Tekad BPOM menggulirkan inisiatif pelabelan BPA menunjukkan komitmen lembaga sebagai otoritas keamanan pangan yang berpandangan jauh dan mengedepankan kesehatan publik. Jadi sangat aneh jika industri AMDK yang mengampanyakan hidup sehat dengan air mineral justru menolak ketegasan BPOM,” ujar Haris dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (22/1/2022).

Dia menambahkan, produsen galon guna ulang bermerek perlu beranjak dari zona nyaman dan menyambut ajakan Kepala BPOM untuk sama-sama menjaga kualitas kesehatan masyarakat Indonesia. 

"Kepala BPOM mengharapkan industri AMDK punya visi yang sama dalam melindungi masyarakat. Toh, dalam rancangan kebijakan BPOM, galon polikarbonat tak perlu ditarik dari pasaran, namun industri hanya perlu membubuhkan keterangan peringatan risiko BPA pada label kemasan," kata Haris.

Dalam sesi konferensi pers akhir tahun 2021, Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, rancangan peraturan label BPA dalam proses harmonisasi di level pemerintahan. Meski tak menyebut detail kapan peraturan itu selesai, dia menekankan, kebijakan pelabelan BPA tidak asal-asalan.

Menurut Penny, data sains mutakhir menunjukkan resiko BPA adalah sesuatu yang nyata sehingga perlu ada perbaikan standar pengawasan serta pengaturan pelabelan untuk memberi informasi yang akurat yang merupakan hak setiap konsumen

"Pelabelan BPA sudah dilakukan di banyak negara lain," katanya.

Menurut Penny, label BPA semata bertujuan melindungi masyarakat. Meski risiko BPA pada air minum kemasan tidak dirasakan publik saat ini, dia bilang tak tertutup kemungkinan muncul "masalah-masalah kesehatan masyarakat  di masa datang. 

"Saya mengajak pelaku usaha, utamanya industri besar, untuk ikut memikul tanggung jawab melindungi masyarakat karena ada risiko BPA yang terkait dengan aspek kesehatan manusia, termasuk fertility (tingkat kesuburan wanita) dan hal-hal lain yang belum kita ketahui saat ini," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), keberatan dan meminta BPOM menghentikan pembahasan rencana pelabelan BPA. Dalam sebuah pertanyaan, organisasi lobi industri AMDK itu menggambarkan pelabelan BPA itu tak ubahnya vonis mati untuk produsen galon guna ulang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


BPOM: Molnupiravir Diproduksi Dalam Negeri Mei-Juni 2022

Vaksin Merah Putih Unair Masuk Uji Klinis Fase Satu pada Februari 2022

5 Jenis Vaksin Booster Ini Telah Kantongi Izin BPOM

BPOM: Vaksin Booster Dapat Tingkatkan Kembali Antibodi

BPOM Terbitkan Izin EUA Lima Vaksin Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark