Ahad 23 Jan 2022 20:11 WIB

Epidemiolog-IDAI Sarankan Pemerintah Kembali Berlakukan WFH dan Tunda PTM 100 Persen

Selama masa kritis pemerintah diminta menunda PTM dan memberlakukan kembali WFH

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah. (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menyarankan pemerintah kembali meningkatkan ketentuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat. Tak hanya itu, ia juga menyarankan agar pemerintah menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen untuk mencegah penularan pada anak-anak.

"Bulan ini selama masa krisis, PTM ditunda dulu. Online dulu, karena berbahaya. Termasuk yang WFH, harus ditingkatkan, mau itu 50 persen, 25 persen, tapi harus dilakukan karena itu yang akan membantu," kata Dicky kepada Republika, Ahad (23/1/2022).

Baca Juga

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) diterapkan secara hybrid atau pembelajaran gabungan secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring).

“Mungkin opsi hybrid learning itu juga satu pilihan yang terbaik agar kita bisa melindungi anak-anak kita. Apalagi untuk anak usia PAUD belum mulai divaksinasi,” kata Piprim dalam diskusi daring Sabtu (22/1/2022).

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), IDAI menyarankan untuk menerapkan pembelajaran daring. Diketahuo, IDAI sendiri juga telah memberi rekomendasi untuk pelaksanaan PTM terbatas.

Dalam mengevaluasi PTM di tengah peningkatan kasus Covid-19, lanjut Piprim, IDAI bersama organisasi kesehatan lainnya telah bersurat kepada kementerian terkait untuk menyampaikan tujuan bahwa ada beberapa hal perlu dievaluasi kembali terkait pelaksanaan PTM terbatas saat ini.

Pada Ahad, kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 2.925 kasus. Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.286.378 kasus.

Sementara kasus pasien meninggal bertambah 14 kasus pada hari ini, dan kasus sembuh bertambah 712 kasus. Dari penambahan itu, DKI Jakarta menyumbang penambahan tertinggi sebanyak 1.739 kasus.

Sebelumnya, pada Sabtu, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat penambahan 3.205 kasus. Jumlah tersebut tertinggi dalam sepakan terakhir sejak 17 Januari 2022 silam.

Sementara, angka kesembuhan harian sebesar 627 orang sembuh per hari terdiri 383 transmisi lokal dan 244 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pada kasus aktif atau pasien positif yang masih membutuhkan perawatan medis hingga Sabtu, tercatat 16.692 kasus.

Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Kementerian Kesehatan juga telah mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia pada Sabtu Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat. Diketahui ia belum menerima vaksin dan memiliki komorbid. Sementata satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang juga memiliki komorbid dan meninggal di RSPI Sulianti Saroso.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.

(QS. Al-Hasyr ayat 7)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement