Senin 24 Jan 2022 17:08 WIB

Ada 35 Kasus Hukum Prajurit TNI, Jenderal Andika: Selalu Saya Kawal

Andika tidak menjelaskan secara rinci mengenai 35 kasus hukum prajurit TNI tersebut.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,Senin (24/1/2022). Rapat tersebut membahas pencapaian target program MEF TNI Tahun 2021, skenario TNI terhadap dinamika keamanan di laut China Selatan dan Indo Pasifik, perkembangan penanganan kasus-kasus hukum prajurit TNI dan Strategi serta pendekatan TNI dalam menyelesaikan permasalahan di Papua dan Papua Barat.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,Senin (24/1/2022). Rapat tersebut membahas pencapaian target program MEF TNI Tahun 2021, skenario TNI terhadap dinamika keamanan di laut China Selatan dan Indo Pasifik, perkembangan penanganan kasus-kasus hukum prajurit TNI dan Strategi serta pendekatan TNI dalam menyelesaikan permasalahan di Papua dan Papua Barat.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, saat ini ada sekitar 35 kasus hukum yang menjerat prajurit TNI. Andika menjanjikan bahwa ia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Soal permasalahan hukum prajurit TNI secara umum ada 35, pak, saat ini yang menjadi fokus perhatian kami," kata Andika dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca Juga

Kendati demikian, Andika tidak menjelaskan secara rinci mengenai 35 kasus hukum prajurit TNI tersebut. Dia hanya mengungkapkan bahwa dirinya akan mengawal secara langsung penanganan kasus-kasus tersebut.

"Ini selalu saya kawal setiap saat untuk memastikan proses-proses ini berjalan tuntas," kata dia.

Raker itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Alamsyah bersama dua Wakil Ketua Komisi I DPR, yakni Utut Adianto dan Anton Sukartono. Sementara itu, Panglima TNI didampingi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abduracman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Raker tersebut juga membahas sejumlah topik lainnya. Antara lain, pencapaian target program MEF TNI Tahun 2021, skenario TNI terhadap dinamika keamanan di Laut Cina Selatan dan Indo Pasifik. Kemudian, perkembangan penanganan kasus-kasus hukum prajurit TNI., strategi dan pendekatan TNI dalam menyelesaikan permasalahan di Papua dan Papua Barat.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menggelar rapat dengan jajaran bidang hukum TNI dan para Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari tiga unsur. Pertemuan itu digelar terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran hukum disiplin militer oleh prajurit di beberapa daerah.

"Pokoknya yang sudah melibatkan tindakan kekerasan dengan senjata, pastikan dia dipecat," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melalui kanal YouTube yang dipantau di Jakarta, Ahad (23/1/2022).

Panglima TNI menegaskan bagi prajurit yang terbukti bersalah melakukan disiplin militer dan menggunakan senjata, apakah korban tersebut meninggal dunia atau tidak harus tetap dipecat karena sudah berniat. "Lain hal kalau dia pakai tangan kosong. Kalau sudah pakai senjata tajam atau senjata harus dipecat," tegas Panglima TNI Jenderal Andika.

Menurut mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut, prajurit yang telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan alat atau senjata tajam sama halnya berbuat tega dan dinilai tidak bisa menjadi penegak hukum. Pada kesempatan itu, ia mengatakan, langkah itu diambil untuk memberikan peringatan atau efek jera agar perbuatan yang sama tidak terulang terutama bagi prajurit TNI lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement