Senin 24 Jan 2022 17:19 WIB

Bareskrim Serahkan Barang Bukti Kasus Ferdinand ke Kejari Jakpus

Kejari Jakpus jerat Ferdinand melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau tahap kedua kasus ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Ferdinand Hutahaean kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

"Hari ini, tadi pagi tanggal 24 Januari 2022, pukul 10.00 WIB telah dilakukan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara tersangka Saudara Ferdinand Hutahaean dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Baca Juga

Menurut Ramadhan, pelimpahan tahap kedua setelah sebelumnya penyidik menyerahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut pada Selasa (18/1). "Setelah penyerahan tahap satu pada tanggal 18 Januari 2022, berkas dinyatakan lengkap," katanya.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kejari Jakpus menyatakan, Ferdinand ada dugaan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan subsider Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.

Selanjutnya, terhadap tersangka Ferdinand dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2022. Terkait dengan penangguhan penahanan Ferdinand yang diajukan oleh pengacaranya pada Senin (17/1), penyidik Polri menyatakan, pihaknya belum menerima surat pengajuan penangguhan tersebut, sampai akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan tahap dua.

Ferdinand dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada Rabu (5/1), terkait dengan cicitan yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA. Ferdinand dilaporkan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022. Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.

Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand atas dugaan penistaan agama."Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian tulis Ferdinand.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement