Senin 24 Jan 2022 17:43 WIB

Kemenag Targetkan 10 Juta Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK pada 2022

Kemenag targetkan 10 juta sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil di 2022

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Kemenag menargetkan penerbitan 10 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema self declare (pengakuan sendiri) pada 2022.
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Kemenag menargetkan penerbitan 10 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema self declare (pengakuan sendiri) pada 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan penerbitan 10 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema self declare (pengakuan sendiri) pada 2022. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang diikuti dari Jakarta, Senin (24/1/2022).

"Pada 2022, Kemenag melalui BPJPH berencana menargetkan 10 juta sertifikasi halal gratis bagi UMK," ujarnya.

Baca Juga

Yaqut mengatakan saat ini Kemenag tengah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, dalam upaya penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Menurut Yaqut, banyaknya pelaku UMK yang mendapat sertifikasi akan semakin memperkuat rantai ekosistem produk halal di Indonesia. Apalagi Indonesia tengah mengejar predikat sebagai produsen produk halal terbesar di dunia.

"Untuk mencapai target tersebut, saat ini kami tengah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang difasilitasi oleh Sekretariat Kabinet melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," kata dia.

Yaqut menjelaskan demi memuluskan rencana tersebut, sejumlah hal perlu dikoordinasikan seperti dukungan anggaran, desain perencanaan dan penganggaran dengan mencantumkan klasifikasi rincian output sertifikasi produk, dan rincian output sertifikasi halal UMK pada kementerian/lembaga dan pemda. Selain dukungan sistem dan anggaran, diperlukan pula ketersediaan pendamping proses produk halal (PPH) dalam jumlah yang memadai.

Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi pernyataan halal pelaku usaha di lapangan. "Saat ini kami sedang melakukan training of trainer (ToT) terhadap 200 orang yang akan menjadi trainer. Nantinya trainer ini akan melakukan pelatihan terhadap pendamping PPH di masing-masing Ormas Islam, lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi dengan target pendamping PPH sampai Maret sebanyak 100 ribu orang," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement