Selasa 25 Jan 2022 04:21 WIB

Komnas HAM: Bupati Langkat Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM, ada 40 orang menghuni kerangkeng.

Rep: Rizkyan Adiyudha, Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Foto: Istimewa
Temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, mengatakan, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dapat dijerat pasal berlapis lantaran kerangkeng atau sel manusia di rumahnya. Selain kasus dugaan suap, Terbit Rencana dapat dijerat dugaan penyiksaan.

"Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada perdagangan orang, ya tentu saja kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya, harus dijalankan pemidanannya. Bisa kena korupsinya, penyiksaannya, perdagangan orangnya," kata Senin (24/1/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, ada sekitar 40 orang yang menghuni sel tersebut. Dia melanjutkan, berdasarkan foto yang dilaporkan kepada Komnas HAM, ada orang yang mengalami luka-luka.

Dia mengatakan, Komnas HAM saat ini terus berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait temuan kerangkeng tersebut. Dia melanjutkan, Komnas HAM juga akan segera mengirim tim guna menginvestigasi laporan dimaksud.

"Atas aduan ini kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara itu. Kami berharap minggu ini kami bisa kirim tim ke sana," katanya.

Anam menjelaskan, respons cepat diperlukan dalam menghadapi situasi pelanggaran HAM semacam ini. Dia mengatakan, terlambat sedikit saja maka akan semakin meruntuhkan kemanusiaan para korban, terutama karena penyiksaan.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memilih untuk berkoordinasi terlebih dahulu. Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan pada Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker Yuli Adiratna mengatakan, Kemenaker akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara terkait hal ini. 

"Ditjen Binwasnaker segera berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti informasi ini. Tentu Kemnaker akan fokus pada aspek ketenagakerjaan, termasuk dugaan perbudakan," kata Yuli dalam pesan singkatnya yang diterima Republika dari Humas Kemenaker, Senin (24/1).

Baca juga: Polda Sumut Selidiki Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat 

Sebelumnya, lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE, menerima laporan adanya dugaan praktik perbudakan modern di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.  Migrant CARE menyebut, terdapat kerangkeng di belakang rumah dan dua sel di dalam rumah Terbit.

Dalam siaran persnya, Migrant CARE menyebut ada 40 pekerja yang setiap hari dikurung dalam sel/kerangkeng tersebut. Mereka dikurung usai dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik Terbit selama 10 jam setiap harinya.

Migrant CARE mengatakan, para pekerja itu tak digaji sama sekali dan hanya diberikan jatah makan sebanyak dua kali sehari. Mereka juga disiksa hingga tubuhnya luka-luka dan lebam.

Atas laporan yang diterima itu, Migrant CARE membuat pengaduan ke Komnas HAM. Migrant CARE menilai kondisi pekerja di sana jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak berbasis HAM, dan prinsip anti penyiksaan.

Baca juga : Pedagang Pasar Tradisional: Pembeli Minyak Goreng Ngomel Bandingin Harga dengan Ritel

Terbit Rencana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Migrant CARE menyebut, penangkapan Terbit telah membuka kotak pandora dugaan kejahatan lain yang dia perbuat.

Terbit Rencana ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat pada Selasa (18/1/2022). Tim KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta.

Terbit telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

photo
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin - (Antara/Rivan Awal Lingga)
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement