Selasa 25 Jan 2022 05:35 WIB

OJK dan Polda Riau Berantas Investasi Bodong & Pinjol Ilegal

Masing-masing lembaga akan memperkuat langkah melindungi masyarakat.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK dan Polda Riau Berantas Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK dan Polda Riau Berantas Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau berkoordinasi dengan kepolisian daerah setempat guna menekan praktik investasi bodong dan pinjaman daring ilegal (pinjol) yang kian meresahkan masyarakat.

"Intinya, masing-masing lembaga akan memperkuat langkah apa yang akan dilakukan sesuai dengan kewenangannya untuk melindungi kepentingan masyarakat," kata Kepala OJK Riau M Lutfi di Pekanbaru, Senin (24/1/2022).

Baca Juga

Lutfi mengatakan, OJK sudah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas penawaran investasi ilegal dan pinjaman daring ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). Termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.

"OJK juga mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Polda Riau, di antaranya proses hukum terhadap pelaku investasi ilegal dan pinjol ilegal yang ada di wilayah hukum Provinsi Riau beberapa waktu lalu," kata dia.

Upaya-upaya preventif, kata Lutfi, untuk atasi persoalan ini harus terus dilakukan. Ia mengatakan, seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegrasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal mendukung pemberantasan berbagai penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal. Polda juga telah melakukan beberapa penyidikan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat. "Ke depannya, Polda Riau siap bersinergi dengan Kantor OJK Provinsi Riau dalam berbagai kesempatan, seperti tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi yang masif kepada masyarakat terkait dengan bahayanya penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan bahwa pertemuan koordinasi bersama OJK ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement