Selasa 25 Jan 2022 08:44 WIB

Infografis Regulasi PLTS Atap 

Kementerian ESDM memproyeksikan target PLTS atap sebesar 3,6 gigawatt pada 2025.

Red: Friska Yolandha
Foto: Tim infografis Republika
Regulasi PLTS Atap

REPUBLIKA.CO.ID, Payung hukum:

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Lisrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

 

Kementerian ESDM memproyeksikan target PLTS atap sebesar 3,6 gigawatt yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025

 

Substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, yaitu:

1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen

2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dihilangkan dan diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan

3. Jangka waktu permohonan PLTS atap menjadi lebih singkat dengan durasi lima hari tanpa penyesuaian perjanjian jual beli listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL

4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS atap

5. Pembukaan peluang perdagangan karbon dari PLTS atap

6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS atap atau Pemegang IUPTLU

7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di wilayah usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement