Selasa 25 Jan 2022 08:49 WIB

DKI Jakarta Tetap PPKM Level 2, Meski Omicron Sedang Merajalela

Level PPKM DKI Jakarta tak berubah meski terjadi kenaikan signifikan kasus Covid-19.

Red: Andri Saubani
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 dosis kedua kepada anak usia 6-11 tahun di Puskesmas Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pemerintah memutuskan DKI Jakarta tetap berstatus PPKM Level 2 meski saat ini tengah terjadi kenaikan signifikan kasus Covid-19 dipicu penularan varian Omicron.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 dosis kedua kepada anak usia 6-11 tahun di Puskesmas Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pemerintah memutuskan DKI Jakarta tetap berstatus PPKM Level 2 meski saat ini tengah terjadi kenaikan signifikan kasus Covid-19 dipicu penularan varian Omicron.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Zainur Mashir Ramadhan, Dian Fath Risalah

Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 menyatakan wilayah DKI Jakarta tetap berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua sejak 25-31 Januari 2022. Ini artinya level PPKM DKI Jakarta tak berubah meski kasus Covid-19 tengah menanjak naik dipicu penularan varian Omicron.

Baca Juga

"Instruksi menteri ini mulai berlaku 25 Januari sampai 31 Januari 2022," demikian keterangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Inmendagri dipantau di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Pada ketentuan PPKM tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya karena masih berada pada level yang sama. Untuk kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Saat ini, PTM di DKI Jakarta dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen karena PPKM berada di level dua.

Kemudian, kegiatan sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor atau work from office (WFO) sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Aktivitas restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.

Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50 persen.

Selanjutnya, transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen dan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Seluruh kegiatan masyarakat tersebut menggunakan protokol kesehatan lebih ketat dan melalui aplikasi PeduliLindungi.

In Picture: Razia Masker di Kota Denpasar Disiplinkan Protokol Kesehatan

photo
Petugas mendata warga yang terjaring sidak masker di Denpasar, Bali, Senin (24/1/2022). Petugas gabungan di wilayah Denpasar terus menggencarkan sidak masker untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19 khususnya varian Omicron. - (ANTARA/Fikri Yusuf)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement