Selasa 25 Jan 2022 14:26 WIB

Polri: Kerangkeng Bupati Langkat Menampung Pecandu Narkoba

Para penghuni kerangkeng dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit tanpa digaji.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Foto: Istimewa
Temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memastikan kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, ilegal alias tak memiliki perizinan penggunaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polda Sumatra Utara saat ini dalam proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan praktik perbudakan.

“Yang jelas tempat itu ilegal. Karena ilegal, jadi itu tidak boleh,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Ramadhan mengatakan, tim dari Polda Sumut sudah melihat dan mengumpulkan informasi langsung terkait keberadaan kerangkeng manusia tersebut.`

Baca Juga

Ia menjelaskan, tim gabungan dari Direskrimum, Dirnarkoba, dan Intelijen sudah terjun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pidana terkait kerangkeng manusia itu. Menurut Ramadhan, dari informasi sementara, tim gabungan mendapati lahan seluas lebih dari satu hektare di rumah tinggal Terbit Peranginangin.

Dari luas tersebut, terdapat bangunan seluas 6 x 6 meter. Bangunan tersebut terbagi menjadi dua bagian yang terdiri dari ruang berjeruji layaknya penjara. Di dalamnya menampung sekitar 30-an orang dewasa. “Di mana setiap kamarnya dibatasi dengan jeruji besi sebagaimana bangunan sel (penjara),” ujar Ramadhan.

Dari hasil penyelidikan, juga disampaikan Ramadhan, didapati informasi bangunan tersebut digunakan oleh Bupati Langkat untuk menampung orang-orang pecandu narkoba dan kenakalan remaja. Ramadhan menyebut, para penghuni kerangkeng manusia itu disebut sebagai warga binaan yang dipekerjakan di pabrik dan perkebunan kelapa sawit. Namun, kata Ramadhan, pihak Bupati Langkat selaku pemilik kerangkeng manusia tak memberikan upah atas pekerjaan di perkebunan itu.

“Dari penyelidikan yang didapat, pihak keluarga (penghuni kerangkeng) yang menyerahkan kepada pengelola (Bupati Langkat), untuk dilakukan pembinaan, dengan membuat surat pernyataan,” ujar Ramadhan.

Kegiatan kerangkeng manusia tersebut, kata Ramadhan, sudah dimulai sejak 2012 lalu. “Namun, bangunan tersebut tidak memiliki izin sebagaimana mestinya,” kata dia.

Baca juga : Polda Sumut Bentuk Tim Selidiki Dugaan Perbudakan Bupati Langkat

Sejak diketahui adanya kerangkeng manusia tersebut, Ramadhan menambahkan, para penghuni sel besi tersebut sudah dilepaskan dan dikembalikan ke keluarga. Terungkapnya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Rencana Peranginangin ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya, beberapa hari lalu.

Dari penangkapan tersebut, KPK menggandeng kepolisian setempat untuk memeriksa dan menggeledah rumah tersebut. Saat melakukan penyisiran, diketahui adanya kerangkeng tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement