Selasa 25 Jan 2022 21:45 WIB

Orang tak Bisa Mendengar Khutbah Jumat, Bagaimana Hukumnya?

Ulama bersepakat khutbah Jumat harus didengarkan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Orang tak Bisa Mendengar Khutbah Jumat, Bagaimana Hukumnya?. Foto:   Umat Islam mendengarkan khutbah shalat Jumat di Masjid Nurul Islam, Palangakaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (16/7/2021). Meskipun pemerintah daerah setempat mengeluarkan surat edaran meniadakan sementara kegiatan di rumah ibadah guna menekan laju penularan COVID-19, sejumlah masjid di daerah tersebut tetap menggelar shalat Jumat secara berjamaah di saat pelaksanaan pengetatan PPKM berskala mikro.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Orang tak Bisa Mendengar Khutbah Jumat, Bagaimana Hukumnya?. Foto: Umat Islam mendengarkan khutbah shalat Jumat di Masjid Nurul Islam, Palangakaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (16/7/2021). Meskipun pemerintah daerah setempat mengeluarkan surat edaran meniadakan sementara kegiatan di rumah ibadah guna menekan laju penularan COVID-19, sejumlah masjid di daerah tersebut tetap menggelar shalat Jumat secara berjamaah di saat pelaksanaan pengetatan PPKM berskala mikro.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Para ulama saling bersepakat bahwa mendengarkan khutbah Jumat harus didengarkan dengan seksama. Hal ini sebagaimana yang tertuang dengan tegas di dalam sejumlah hadis, lantas bagaimana hukumnya bagi orang yang tak dapat mendengar khutbah?

Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjelaskan, barang siapa yang tidak dapat mendengar khutbah maka mustahab baginya untuk diam. Beliau menyebut, bagi orang yang tidak dapat mendengar khutbah sama sekali maka tidak dimakruhkan baginya membaca (ayat Alquran) di dalam hati, berzikir mengingat Allah, dan tidak berbicara dengan orang lain,”.

Baca Juga

Imam Syafii menyebut bahwa tidaklah mengapa apabila seseorang berzikir menyebut nama Allah di dalam hati, atau bertakbir, mengucap tahlil, bertasbih selagi ia tidak mendengar khutbah sama sekali.

Kemudian, Imam Syafii berkata, “ibrahim mengabari kami, dia berkata, “Saya tidak mengetahui itu, hanya saja Manshur bin Mu’tamar mengabariku bahwa dia bertanya kepada Ibrahim apakah dia boleh membaca Alquran ketika imam sedang berkhutbah di hari Jumat, sementara dia tidak dapat mendengar khutbah? Dia pun menjawab: semoga saja itu tidak membahayakannya,”.

Namun demikian apabila hal seperti itu dilakukan oleh seseorang yang mendengar khutbah imam, maka dia tidak harus mengulang shalatnya. Meski kalau saja dia diam (melakukan inshat), maka itu jauh lebih baik baginya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement