Rabu 26 Jan 2022 02:26 WIB

Kena Omicron dan Ingin Isoman di Rumah, Cek Syarat-Syaratnya!

Pasien omicron tanpa gejala ataupun ringan dapat melakukan isoman di rumah

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Foto: Republika
Syarat-syarat pasien Omicron bisa isoman di rumah

REPUBLIKA.CO.ID, Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman. Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan:

1. Pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah

Syarat Klinis:

a. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah

b. Tidak memiliki komorbid

c. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan

d. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat rumah:

a. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

b. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

c. Dapat mengakses pulse oksimeter

Catatan: Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

sumber: Republika.co.id/pengolah: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement