Rabu 26 Jan 2022 11:21 WIB

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kapolri: Pemberantasan Kejahatan Makin Optimal

Kapolri menyebut pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional makin optimal

Red: Christiyaningsih
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ilustrasi.
Foto: istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Menurut Sigit, dari segi penegakan hukum adanya perjanjian kedua negara tersebut diyakini akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.

"Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan perkembangan zaman akan memunculkan potensi tantangan dari segi modus kejahatan yang terus berkembang. Di era digital, pelaku kejahatan juga sudah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi.

Sigit menyatakan dengan memanfaatkan teknologi tersebut pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara. Dengan demikian diperlukan adanya kerja sama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional. "Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Sigit menekankan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura juga menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu. Sehingga, hal itu berpotensi akan berdampak terhadap stabilitas keamanan.

Adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura juga akan meningkatkan peran kepolisian dalam penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan yang lainnya. "Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan," ucap Sigit.

Sigit memaparkan sebagai contoh nyata saat ini, Polri sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Selain pencegahan, Kortas akan memperkuat kerja sama hubungan internasional hingga tracing recovery asset.

Dalam hal ini, Sigit mengingatkan soal cita-cita dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi memerlukan upaya fundamental dan lebih komprehensif. Dengan pencegahan sebagai langkah fundamental, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah.

"Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset," tutur Sigit.

Ia mengungkapkan terkait penanganan tindak pidana korupsi, di tahun 2021 nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5 persen.

Di sisi lain, Sigit menyampaikan sepanjang tahun 2021, Polri telah berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara. Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba. Jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada 2021 sebesar 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus.

Jumlah itu meningkat 630 kasus atau 31,9 persen. Adapun kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan, dan uang palsu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement