Rabu 26 Jan 2022 12:04 WIB

Rencana Din Syamsuddin Gugat UU IKN ke MK, Pansus: Hak Rakyat...

Pansus tidak menghalangi dan melakukan intervensi pada pihak yang menggugat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin melayangkan gugatan uji materi Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respor anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN), Guspardi Gaus. Dia mengatakan, elemen masyarakat mempunyai hak untuk melayangkan gugatan uji materi (Jucicial Review ) terhadap materi Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Terbuka ruang untuk masyarakat melakukannya dan langkah tersebut merupakan hak rakyat yang dijamin UU. Sebagai negara hukum itu dibenarkan oleh konstitusi. Kita tidak akan menghalangi dan melakukan intervensi pada pihak manapun yang menggugat hasil kerja DPR bersama pemerintah dalam menyepakati UU IKN," kata  Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1).

Guspardi menegaskan, DPR selalu berpedoman dan mengacu pada UU no 12/2011 tentang pembentukan sebuah Undang-Undang saat membahas dan membuat UU. Diakuinya mekanisme pembahasan RUU IKN dilakukan sangat terbuka. Dia menambahkan, Pansus juga melakukan RDPU dengan para pakar sesuai dengan keahlian di bidangnya.  

"Jadi kita membahas UU IKN itu tidak tertutup, melainkan secara terbuka, transparan, dan memberikan ruang untuk dikritisi, masukan dan saran," ujarnya.

Anggota baleg DPR RI itu menjelasakan, pihaknya juga menggunakan sejumlah platform media sosial untuk menyiarkan pembahasan RUU IKN. Ini agar masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transparan. 

DIa mempersilakan, jika ada pihak yang tidak puas dan menolak untuk mengajukan uji materi ke MK. "Jadi, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nantinya  harus di hormati oleh semua pihak. Kita akan sami’na wa atho’na atau kita akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK," ucap anggota Anggota Komisi II tersebut.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Saan Mustopa. Saan menghormati, terkait rencana tersebut.

"Ya kalau itu kan hak dari semua warga negara, hak konstitusional warga negara yang memang mereka keberatan terkait soal RUU yang sudah disahkan menjadi UU itu keberatan untuk melakukan judicial review ke mahkamah konstitusi menurut saya kita hormati saja," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senin (24/1).

Dia mengatakan, DPR siap apabila ada pihak yang melakukan judicial review UU IKN ke MK. DPR siap menyiapkan argumen untuk membuktikan bahwa proses pembentukan UU IKN tidak bertentangan Undang-Undang Dasar 1945.

"Apakah bertentangan dengan UU dasar apakah cacat formil atau tidak, ya nanti kita uji di Mahkamah Konstitusi kalau memang ada yang melakukan gugatan," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement