Rabu 26 Jan 2022 12:09 WIB

Kini Dosen Harus Isi BKD pada Aplikasi Sister

UNM menggelar workshop teknis input data untuk dosen pada aplikasi Sister

Red: Christiyaningsih
Dosen Universitas Nusa Mandiri (UNM) yang telah lulus serdos (sertifikasi dosen) wajib menginput laporan BKD (Beban Kinerja Dosen) melalui aplikasi Sister.
Foto: UNM
Dosen Universitas Nusa Mandiri (UNM) yang telah lulus serdos (sertifikasi dosen) wajib menginput laporan BKD (Beban Kinerja Dosen) melalui aplikasi Sister.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Universitas Nusa Mandiri (UNM) yang telah lulus serdos (sertifikasi dosen) wajib menginput laporan BKD (Beban Kinerja Dosen) melalui aplikasi Sister. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dosen dalam melaporkan BKD terkait kegiatan tri dharma perguruan tinggi.

Agar semua dosen UNM mahir dalam penginputan laporan BKD melalui aplikasi Sister, maka diberikan workshop teknis input data yang dilaksanakan secara daring. Workshop diselenggarakan pada Senin (24/1/2022) pukul 13.30-15.30 WIB.

Baca Juga

Workshop menghadirkan dua pembicara yakni Dahlia Sarkawi selaku Kepala Bagian Pengembangan Dosen dan Anggi Oktaviani sebagai staf bagian pengembangan dosen UNM. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nusa Mandiri (UNM) Ida Zuniarti mengatakan pelaporan BKD bagi dosen yang telah tersertifikasi diperlukan untuk memberikan informasi terkait kegiatan tri dharma. Pelaporan itu meliputi pelaksanaan pengajaran, pelaksanaan penelitian, pelaksanaan pengabdian masyarakat, serta pelaksanaan penunjang.

“Semua bidang tri dharma ini wajib dilaporkan melalui aplikasi sister Universitas Nusa Mandiri (UNM) setiap semesternya,” ujarnya saat memberi sambutan pembukaan kegiatan, Senin (24/1/2022).

Dahlia Sarkawi menyampaikan dosen yang wajib melaporkan BKD per semester pada aplikasi Sister ialah dosen yang telah memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dan telah lulus serdos. “Dosen yang telah memiliki NIDN dan telah lulus serdos bertanggung jawab untuk memperbarui data portofolio setiap saat dan melakukan pengisian, juga verifikasi LKD (Laporan Kinerja Dosen) di aplikasi sister pada setiap periode pelaporan yang sudah dibuka,” jelasnya saat menyampaikan materi.

Biasanya dosen melaporkan BKD pada awal semester dengan istilah RKD (Rencana Kinerja Dosen). “Untuk pelaporan BKD semester gasal 2021/2022 pengisian RKD dan dan LKD dilaksanakan pada Maret 2022,” terang Dahlia.

Ia pun menekankan kepada para dosen UNM perlunya menyiapkan dokumen terkait input kegiatan tri dharma perguruan tinggi ini sebanyak lima bidang yakni pengajaran, penelitian, pelaksanaan pengabdian, dan penunjang. “Laporan BKD semester gasal 2021/2022 akan dimulai pada Maret 2022 dengan masa pemberitahuan selama dua pekan. Pada pekan pertama Maret 2022, dosen diminta menginput data dan menarik data. Lalu pada pekan kedua Maret 2022, asesor akan melakukan tugas evaluasi BKD. Sedangkan, untuk dosen dengan status tugas belajar tetap melaporkan di menu aplikasi Sister dengan menginput dokumen terkait status tersebut mengenai laporan kemajuan studi,” paparnya.

Dalam sesi selanjutnya, Anggi Oktaviani memaparkan pelaporan BKD dosen melalui aplikasi Sister mulai semester gasal 2021/2022. Semua kegiatan tri dharma harus sesuai PO (Pedoman Operasional) BKD 2021 dengan indikator warna biru. Jika kegiatan tri dharma berwarna merah, maka tidak bisa dilakukan penarikan data.

“Untuk bidang penelitian, pastikan komposisi penulis dilakukan secara benar terkait pembagian SKS berkaitan corresponding author atau tidak. Dosen lebih memperhatikan jadwal penarikan kinerja, periode pengisian, dan periode penilaian di aplikasi sister Universitas Nusa Mandiri (UNM),” jelasnya.

Setelah dosen menginput data, tiap pelaksanaan kegiatan tri dharma perguruan tinggi harus dilakukan pelaporan BKD pada menu layanan BKD di sub menu rekap kegiatan. “Di sub menu rekap kegiatan ini, dosen diminta untuk mengunggah dokumen tri dharma sesuai dengan pelaksanaan kegiatan. Jika kegiatan tri dharma sudah diinput pada menu pelaksanaan kegiatan tapi belum tertarik di rekap kegiatan, maka dosen diminta untuk mengklik tarik kinerja dari portofolio,” ungkapnya.

BKD dosen akan memenuhi jika SKS BKD minimal 12 SKS dan SKS BKD maksimal 16 SKS. Pada sub menu rekap kegiatan ada menu kewajiban khusus di mana semua jenjang jabatan akademik wajib mengisinya dalam kurun waktu tiga tahun. Dosen dapat melihat apakah BKD semester yang berjalan memenuhi atau tidak di menu simpulan.

“Pastikan menu simpulan berwarna hijau. Jika berwarna merah maka simpulan BKD tidak memenuhi, harus diperbaiki kembali. Semoga dengan adanya workshop ini, pelaporan BKD dapat berjalan lancar dan tepat waktu,”jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement