Rabu 26 Jan 2022 14:36 WIB

Polri Naikkan Status Perkara Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi terkait kasus Edy.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Edy Mulyadi (kanan) meminta maaf terkait pernyataannya soal Kalimantan tempat
Foto: Tangkapan Layar Youtube Bang Eddy.
Edy Mulyadi (kanan) meminta maaf terkait pernyataannya soal Kalimantan tempat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan youtuber Edy Mulyadi (EM) telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan jadi penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

"Pada Rabu, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima ahli serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulut, berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan kalau perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan jadi penyidikan," katanya pada Rabu (26/1/2022).

Baca Juga

Setelah tahap penyidikan, kata dia, pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada hari ini (26/1). "Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1)," kata Dedi.

Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik. "Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.

Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat. "Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."

Edy Mulyadi telah meminta maaf dan menggambarkan tempat jin buang anak sebagai lokasi yang jauh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement