Rabu 26 Jan 2022 19:26 WIB

Labelisasi Risiko Bahan Kimia Bisfenol-A Oleh BPOM Dinilai Tepat

BPOM akan terapkan kebijakan labelisasi risiko bahan kimia Bisfenol-A

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Air kemasan galon (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Air kemasan galon (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga riset produk konsumen, FMCG Insights mengimbau semua pihak mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perumusan aturan labelisasi risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA). Kebijakan itu akan diberlakukan pada galon industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia.  

"Semestinya, Kementerian Kesehatan yang paling terdepan dalam mendukung BPOM dalam penerapan labelisasi galon industri AMDK,"  kata public campaigner FMCG Insights, Achmad Haris di Jakarta, Rabu (26/1/2022).  

Baca Juga

Menurut kebijakan BPOM dalam upaya labelisasi galon ber BPA sudah benar. Karena BPOM itu merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Tetapi kondisi di lapangan, Haris menilai, BPOM tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari instansi lain. Termasuk di antaranya dari Kementerian Kesehatan yang sangat berhati-hati dalam mengomentari tentang isu BPA ini. 

Bahkan, kata dia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi pihak yang menolak rencana pelabelan BPA pada galon industri AMDK. Dengan alasan kepentingan ekonomi pada masa pandemi. Dalam banyak kesempatan, Kemenperin khawatir pelabelan galon akan berdampak signifikan terhadap sektor industri makanan dan minuman Tanah Air. "Kementerian Kesehatan semestinya yang mendukung BPOM dalam isu BPA ini," tegas Haris.  

Haris berpendapat, masyarakat sebenarnya berhak tahu tentang potensi ancaman bisa ditimbulkan dalam peluruhan zat kimia galon BPA pada produk air minum. Keberpihakan negara, menurut Haris, harus lebih condong dalam melindungi kepentingan publik dibandingkan kepentingan privat.  

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras Kemenperin terkait agenda pelabelan BPA pada galon industri air minum dalam kemasan (AMDK). Kementerian ini dianggap paling terdepan mengganjal aturan BPA ini sedang dirumuskan 

"Saya tidak heran dengan Kementerian Perindustrian, mereka selalu defensif soal aturan perlindungan konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.   

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ عُثِرَ عَلٰٓى اَنَّهُمَا اسْتَحَقَّآ اِثْمًا فَاٰخَرٰنِ يَقُوْمٰنِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِيْنَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْاَوْلَيٰنِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ لَشَهَادَتُنَآ اَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَآ ۖاِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الظّٰلِمِيْنَ
Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zalim.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 107)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement