Kamis 27 Jan 2022 16:23 WIB

PTM Satu Sekolah di Bandung Dihentikan Sementara Akibat Covid-19

Mereka yang positif Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri. 

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Foto: Dok Pemkot Bandung
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembelajaran tatap muka (PTM) di salah satu sekolah di Kota Bandung, dihentikan sementara akibat terdapat siswa yang positif Covid-19 di atas 5 persen. Sedangkan, PTM pada satu sekolah lainnya terdapat satu rombongan belajar (rombel) yang dihentikan sementara.

"Ada dua sekolah karena satu di bawah 5 persen dan satu enam persen, yang enam persen sekolah ditutup 15 hari itu SD," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kamis (27/1/2022).

Pada dua sekolah tersebut yang terpapar Covid-19 yaitu siswa. Pihaknya pun akan memastikan apakah mereka terpapar Omicron atau tidak dengan kembali melakukan tes whole genome sequensing (WGS).

"Sesuai regulasi bila di bawah 5 persen kelasnya saja (dihentikan sementara PTM). Namun, bila 6 persen maka ditutup (sementara) 15 hari," katanya.

Terpisah Kasi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar Disdik Kota Bandung Risman Isnaeni mengatakan, dua sekolah yang didapati siswa terpapar Covid-19 berada di bawah Disdik Kota Bandung dan Kementerian Agama.

"Dari dua sekolah satu berada kewenangan di dinas pendidikan, satu di kemenag," katanya. 

Dia mengatakan, sekolah yang berada di bawah Disdik Kota Bandung harus menghentikan sementara kegiatan PTM selama 15 hari ke depan. Sedangkan satu sekolah lain yang berada di bawah Kemenag dihentikan sementara PTM untuk satu rombel selama 15 hari. 

Dia mengatakan, dua orang siswa yang positif Covid-19 dari 33 orang dites antigen berada di angka 5 persen lebih dan harus dihentikan sementara kegiatan sekolah tersebut. "Yang di dinas pendidikan ada salah satu sekolah ini dihentikan sementara sampai 15 hari dan satu lagi dihentikan rombel yang terkonfirmasi positif Covid-19 selama 15 hari," katanya.

Dikatakannya, mereka yang positif Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri dan penelusuran dilakukan terhadap kontak erat oleh puskesmas. Sementara itu kegiatan pada sekolah yang dihentikan sementara PTM termasuk untuk satu rombel dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Iya ke PJJ selama 15 hari kalau sudah dinyatakan aman baru dilanjutkan lagi (PTM kalau dinyatakan aman," katanya. 

Risman mengatakan, sekolah yang dihentikan sementara kegiatan PTM merupakan kelompok kedua sekolah yang gelar pembelajaran dengan kapasitas 75 persen. Pihaknya menginbau, kepada sekolah untuk terus mengingatkan orang tua dan murid menerapkan protokol kesehatan. Pelaksanaan PTM pun akan disesuaikan mengacu kepada regulasi pemerintah pusat dan Kota Bandung.

"Pengaturan PTM disesuaikan menunggu regulasi baru karena meningkat Omicron ditinjau ulang kami menunggu arahan satgas Kota Bandung akan sepeti apa. Disdik mengeluarkan edaran untuk antisipasi pencegahan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement