Kamis 27 Jan 2022 17:57 WIB

Pelindungan Data Pribadi Penting Bagi Pertumbuhan Ekonomi Digital

Pelindungan data pribadi penting demi mengurangi risiko penyalahgunaan identitas.

Red: Friska Yolandha
Ilustrasi data pribadi. Perlindungan data pribadi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital yang sehat di Indonesia.
Foto: Pikist
Ilustrasi data pribadi. Perlindungan data pribadi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital yang sehat di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputy Secretary General IV & Head of The Personal Data Protection Task Force, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Sati Rasuanto mengatakan perlindungan data pribadi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital yang sehat di Indonesia. Urgensi penerapan aturan pelindungan data pribadi penting demi mengurangi risiko penyalahgunaan identitas.

"Penting untuk kita terus meningkatkan urgensi pelindungan data pribadi yang di Indonesia masih dalam proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU). Pelindungan data pribadi sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi digital yang sehat," kata Sati dalam diskusi daring, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga

Peningkatan kesadaran dan literasi akan pelindungan data pribadi ini pun, lanjut Sati, selaras dengan Hari Privasi Data Internasional yang jatuh setiap tanggal 28 Januari. "Ini adalah momentum tepat untuk membantu meningkatkan awareness akan pelindungan data pribadi. Dan diperlukan pula kolaborasi berbagai pihak termasuk pemerintah, pelaku di industri, hingga media," kata Sati.

Lebih lanjut, wanita yang juga merupakan co-founderdan CEOVIDA, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar di bawah Kementerian Kominfo tersebut, mengatakan bahwa platformnya sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) berperan dan bertanggung jawab untuk turut membantu misi pemerintah menciptakan ekosistem digital yang aman di Indonesia. "Mengingat misi ini membutuhkan dukungan dari semua pihak, kami melihat urgensi penerapan aturan pelindungan data pribadi, RUU PDP, demi mengurangi risiko penyalahgunaan identitas lebih jauh dan melindungi identitas digital masyarakat," imbuhnya.

Sati menjelaskan bahwa sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), VIDA memiliki beberapa prinsip dalam menjamin identitas digital yang sejalan dengan RUU PDP. 

Sebagai PSrE berinduk di bawah Kominfo, VIDA memiliki pembuktian hukum tertinggi dalam hal tanda tangan elektronik (TTE). VIDA juga merupakan PSrE pertama di Indonesia yang memperoleh akreditasi WebTrust global untuk penerapan standar keamanan internet, dan menerapkan biometrik wajah dan liveness detection dalam verifikasi dan autentikasi yang mudah dan nyaman bagi pengguna.

Tanda Tangan Elektronik VIDA juga diakui di lebih dari 40 negara, karena VIDA adalah PSrE pertama dari Indonesia yang masuk dalam Adobe Approved Trust List (AATL) atau daftar rekan terpercaya Adobe.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement