Kamis 27 Jan 2022 20:47 WIB

Ekonom: Domestic Price Obligation Minyak Sawit Bakal Tekan Petani

Indef menilai kebijakan DMO menekan harga TBS sawit di tingkat petani

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan domestic price obligation (DPO) minyak sawit mulai Kamis (27/1/2022). DPO minyak sawit itu untuk menjaga harga minyak sawit khusus dalam negeri agar tidak mengikuti tren harga global yang sedang meningkat.
Foto: Pemprov Babel
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan domestic price obligation (DPO) minyak sawit mulai Kamis (27/1/2022). DPO minyak sawit itu untuk menjaga harga minyak sawit khusus dalam negeri agar tidak mengikuti tren harga global yang sedang meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan domestic price obligation (DPO) minyak sawit mulai Kamis (27/1/2022). DPO minyak sawit itu untuk menjaga harga minyak sawit khusus dalam negeri agar tidak mengikuti tren harga global yang sedang meningkat.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani.

Baca Juga

"Industri (produsen minyak sawit) bisa menekan harga ke produsen kelapa sawit yang sebagian besar adalah petani. Itu banyak sekali," kata Tauhid kepada Republika.co.id, Kamis (27/1/2022).

Sebagaimana diketahui melalui kebijakan DPO, Kemendag telah menetapkan harga minyak sawit (CPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram (kg) dan olein Rp 10.300 per liter atau setara 655 dolar AS per ton. Adapun harga pasar saat ini mencapai lebih dari Rp 1.300 dolar AS per ton.  

Tauhid menjelaskan, dengan harga CPO yang tinggi sekarang, harga TBS dari petani juga sudah tinggi yakni berkisar Rp 3.400 per kg. Tingginya harga TBS juga dipengaruhi oleh mahalnya harga pupuk saat ini. Apalagi, petani sawit tidak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Sementara, pemerintah menetapkan DPO minyak sawit yang rendah. Alhasil kebijakan itu diyakini membuat produsen minyak sawit akan menekan harga beli hingga ke level terbawah agar kebijakan DPO pemerintah dapat dipenuhi.

"Konsekuensinya apa? Akan terjadi harga TBS yang tertekan baik bagi petani maupun perusahaan pekebun sawit. Konsekuensinya? Bisa jadi mereka tidak akan panen karena harga pupuk juga tidak turun," kata dia.

Tauhid menambahkan, konsekuensi lain yakni petani maupun perusahaan pekebun pun akan mencari cara untuk memprioritaskan ekspor karena harga internasional yang tinggi. Meskipun, pemerintah telah menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) bagi seluruh ekspotir minyak sawit demi memastikan pasokan dalam negeri.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan apakah kebijakan DPO sudah diputuskan bersama Kementerian Pertanian (Kementan) yang menangani sektor hulu. "Jangan-jangan, kebijakan ini diputuskan oleh Kemendag sendirian," ujar dia.

Dirinya pun menilai kebijakan subsidi pemerintah yang sebelumnya diputuskan semestinya dijalankan terlebih dahulu. Meski tak bisa dilakukan dalam jangka panjang, subsidi dapat dikurangi secara perlahan sehingga masyarakat dapat menyesuaikan diri seiring perbaikan ekonomi. Hal itu perlu dilakukan, mengingat harga minyak sawit dunia diproyeksi akan tinggi dalam waktu dua tahun ke depan sehingga masyarakat dapat beradaptasi dengan harga minyak goreng yang mahal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement