Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal, M.Pd

Kajian Islam: Larangan Meminta-Minta⁣

Agama | Sunday, 30 Jan 2022, 07:28 WIB
Kajian Islam: Larangan Meminta-minta

Kajian Islam: *Larangan Meminta-Minta *

 

Kita Sangat miris melihat Kaum Muslimin meminta-minta dijalanan bahkan ada yang keRumah-rumah untuk meminta-minta bahkan bagus juga untuk Pembangunan Masjid/Musholah, Madrasah/Ponpes, dllnya. Tapi Bagaimana Islam memandang hal ini yang nyatanya tidak boleh meminta-minta...?!, Simak Kajiannya, RASÛLULLOH Muhammad ﷺ bersabda,

 

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya”. (HR. Muslim no. 1041).

 

*Beberapa hal terkait larangan meminta-minta: *

1. Meminta-minta hukum asalnya terlarang (HARAM).

2. Dibolehkan seseorang meminta-minta kepada orang lain jika dalam keadaan fakir dan darurat .

3. Ulama sepakat akan haramnya meminta-minta jika tidak dalam keadaan darurat sebagaimana penjelasan An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim .

4. Meminta-minta dalam keadaan tidak fakir dan tidak darurat, termasuk dosa besar, karena diancam dengan azab di akhirat.

5. Jika dalam keadaan darurat, namun tidak fakir dan mampu bekerja, ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya.

6. Meminta-minta untuk perbuatan memperkaya diri itu tercela.

Mari Stop Tradisi Meminta-minta apalagi di jalanan yang jelas mengganggu ketertiban umum yang marak dimana saja terutama di tempat tinggalnya Penulis (Bekasi) di Jalan Kalibaru, Bekasi Barat, Jalan Taman Kebalen, Babelan, Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Barat, dllnya. Semoga Tradisi Meminta-minta Tidak ada lagi di +62. Barokallohu' fiikum

Ahad, 30 Januari 2022

Alfaqir Ilalloh Azza Wa Jalla,

*Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.Pd, I, M.MPd*

(Alumni dan Aktivis 212, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat, Domisili Saat ini di Bekasi Raya Kota dan Kabupaten Bekasi/Babelan City).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image