Senin 31 Jan 2022 12:52 WIB

Komnas HAM Ungkap Kerangkeng Manusia di Langkat Sebabkan Kematian

Jumlah korban meninggal akibat kekerasan di dalam kerangkeng lebih dari satu orang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Foto: ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya lebih dari satu kematian yang diakibatkan tindak kekerasan di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Dua kerangkeng manusia ditemukan dalam kediaman bupati tersebut.

"Kami temukan dari info solid ada tindak kekerasan yang sampai menghilangkan nyawa dan korban yang hilang nyawa ini lebih dari satu," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Baca Juga

Dia mengungkapkan ada lebih dari dua kematian yang diakibatkan tindak kekerasan yang terjadi dalam kerangkeng manusia tersebut. Dia melanjutkan, informasi itu didapatkan dan dikonfirmasi dari berbagai sumber saksi peristiwa terkait kasus dimaksud.

"Jadi firm kekerasan terjadi disana, korban banyak termasuk di dalamnya adalah kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa, jumlahnya lebih dari satu," katanya.

Dia melanjutkan, informasi yang didapatkan Komnas HAM juga selaras dengan temuan Polda Sumatra Selatan. Kepolisian juga menerima keterangan adanya tindak kekerasan hingga hilangnya nyawa.

Anam mengatakan, informasi itu didapatkan Komnas HAM dan kepolisian dari sumber dan korban yang berbeda. Komnas HAM meminta kepolisian segera menindaklanjuti proses hukum karena diduga ada pelanggaran pidana.

"Kami meminta polda menindaklanjuti menjadi proses hukum karena dekat dengan peristiwa pidana. Dan Kapolda berjanji segera menindaklanjuti baik temuan internal atau Komnas HAM," katanya.

Disamping itu, Komnas HAM juga meminta adanya perlindungan kepada saksi dan korban yang sudah memberikan keterangan. Anam berpendapat, jaminan keamanan akan membuat masyarakat lebih bebas dan tidak tertekan dalam memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

"Karena ketika mereka bebas bersuara, jumlah yang akan memberikan keterangan terkait apa terjadi kekerasan atau tidak, mengetahui hilangnya nyawa atau tidak pasti akan lebih banyak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement