Senin 31 Jan 2022 17:14 WIB

KPK Sita Uang Rp 200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi

KPK akan memeriksa Chairoman sebagai saksi untuk mendalami pengajuan anggaran .

Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang Rp 200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro saat pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi di Kota Bekasi. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Chairoman J Putro Kamis (27/1) lalu, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dengan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan.

"Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi Chairoman J Putro sebesar Rp 200 juta kepada tim penyidik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/1/2-22). Selain itu, kata Ali, KPK juga mengonfirmasi dan memperdalam penganggaran lahan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga

Sebelumnya pada Selasa (25/1), KPK pun telah memeriksa Chairoman sebagai saksi untuk mendalami pengajuan anggaran berbagai proyek Pemerintah Kota Bekasi dan dugaan adanya aliran dana dari proyek tersebut untuk beberapa pihak. Terkait kasus dugaan korupsi itu, KPK telah menetapkan total sembilan tersangka.

Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Lalu, pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar. 

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar. Serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar.

Berikutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan. Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin. Rahmat Effendi diduga pula menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi. Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement