Senin 31 Jan 2022 21:33 WIB

Omicron Meningkat, Pemerintah Ubah Penilaian Level PPKM 1 dan 2

Pemerintah berikan bobot lebih besar dalam penentuan pada level indikator rawat inap

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Antara/
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melakukan penyesuaian strategi penanganan pandemi Covid-19 seiring dengan peningkatan kasus varian Omicron. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali menjelaskan, strategi penanganan Omicron ini akan lebih fokus pada upaya untuk menekan angka rawat inap di rumah sakit dan juga kematian.

“Diharapkan karakteristik Omicron yang berbeda dengan Delta, strategi penanganan pandemi yang digunakan juga perlu melakukan penyesuaian yang tadinya fokus pada menekan laju penularan menjadi fokus pada menekan rawat inap rumah sakit dan tingkat kematian,” jelas Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden, Senin (31/1/2022).

Pemerintah juga mengubah penilaian level PPKM. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk insentif kepada pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan agar tak masuk rumah sakit. Sehingga asesmen level PPKM daerah tersebut juga berada di posisi yang baik.

“Pemerintah tetap menggunakan 6 indikator menjadi standar WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan pada level indikator rawat inap di rumah sakit,” ungkapnya.

Luhut mengatakan, langkah ini juga dilakukan untuk menjaga pemulihan ekonomi dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan tetap dalam kondisi yang aman. Selain itu, pemerintah juga mengubah syarat indikator untuk masuk PPKM level 1 dan 2 yang sebelumnya menggunakan syarat vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi dosis lengkap.

Menurut Luhut, upaya ini dilakukan untuk mempercepat program vaksinasi dosis dua di kabupaten kota yang masih tertinggal. Saat ini, kata dia, masih terdapat 22 kabupaten kota yang capaian vaksinasi dosis kedua umum masih di bawah 50 persen dan 29 kabupaten kota yang dosis kedua lansia masih di bawah 40 persen.

Ia mengatakan, ketentuan ini akan berlaku mulai minggu depan. “Tetapi kami memberikan transisi selama dua minggu untuk kabupaten kota untuk mencapai target yang sudah ditentukan di atas,” tambah Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement