Selasa 01 Feb 2022 12:34 WIB

KPK Sita Rp 200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi Terkait Rahmat Effendi

Penyitaan dilakukan lembaga antirasuah itu saat melakukan pemeriksaan Chairoman JP.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro berkenaan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi. Penyitaan dilakukan lembaga antirasuah itu saat melakukan pemeriksaan terhadap Chairoman pada Senin (31/1/2022).

"Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp 200 juta kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Pemeriksaan terhadap Chairoman J Putro dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

"Tim penyidik mengkonfirmasi kembali dan memperdalam pengetahuan saksi mengenai penganggaran lahan di Pemerintah kota Bekasi," kata Ali lagi.

Dalam perkara ini, Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan suap lelang jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bang Pepen diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Adapun, kedelapan tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.

Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement